INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Era digital saat ini, sulit bagi suatu kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa luput dari amanah Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun amanah Undang-Undang KIP itu sepertinya tidak dijalankan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung perpustakaan di SD Negeri 2 Sukamulya yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
Pantauan Awak Fokuspantura.com, Sabtu, (13/08/2022), di lokasi proyek itu tidak tampak adanya papan informasi proyek. Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama dua pekan tersebut menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan ini diduga sebagai proyek “SILUMAN” karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat pelaksanaan pekerjaan sebagainana dalam amanat Perpres.
Bahkan, salah seorang pekerja saat ditanyai terkait dengan pembangunan perpustakaan yang diduga proyek siluman itu seakan-akan menutup-nutupi siapa pemilik tender / pelaksana proyek pembangunan perpustakaan SDN 2 Sukamulya.
“Tidak tahu, saya hanya orang kerja. Sudah 12 hari (pelaksanaan proyek), Anggaran tidak tahu, tempat tidak tahu. Dapat upah dari majikan dan tidak tahu namanya,” kata Agus yang mengaku sebagai pekerja.
Data Tangkapan Layar LPSE Kabupaten Indramayu
Hal yang paling mencengangkan. Bahwa laman LPSE Kabupaten Indramayu, kode tender 11374589 nama tender Pembangunan Ruang Perpustakaan UPTD SDN 2 Sukamulya (DAK2022) terdapat keterangan “Gagal Tender”. Namun pada data LPSE tersebut tercatat keterangan lelang sudah selesai di klik muncul keterangan riwayat proses tender telah ditetapkan penandatanganan kontrak kerja pada 1 Agustus 2022. Entah laman resmi http://lpse.indramayukab.go.id/eproc4/ itu mana data yang benar sehingga tidak membingungkan Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Kabupaten Indramayu Baman saat dikonfirmasi menjawab konfirmasi redaksi Fokuspantura.com, Minggu 14 Agustus 2022.
Data Tangkapan Layar LPSE Kabupaten Indramayu
Kebingungan Baman, memang baru beberapa bulan menjabat Kabid Dikdas. Disisi lain, ia belum memperoleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan gedung perpustakaan SDN 2 Sukamulya tersebut. Alih alih dia belum memperoleh informasi tersebut menjadi preseden buruk bagi PPTK yang tidak mengetahui kegiatan pengadaan Barjas.
“Saya belum mendapat informasi dari staf saya terkait hal itu, coba nanti saya cari tau dulu,” kata Baman saat dikonfirmasi.
Ia membenarkan, jika proses lelang kegiatan tersebut terdapat catatan “Gagal Lelang” harus memperoleh konfirmasi dari bagian Dalgram Setda Indramayu yang mengelola urusan tersebut. Artinya jika keterangan Gagal Lelang, maka harus dilakukan lelang ulang.
Saat ditanya, siapa yang membayar pelaksanaan bangunan saat ini di UPTD SDN 2 Sukamulya jika dinyatakan oleh LPSE gagal lelang. Baman membenarkan hal itu.
“Iya siapa yang membayar ya,” tanya Baman menjawab konfirmasi media.