Fokus NewsRegionalDewi Nirmalasari Siap Maju Lewat Independen

Dewi Nirmalasari Siap Maju Lewat Independen

SUBANG,(Fokuspantura),– Dewi Nirmalasari, mantan Istri Eks Bupati Ojang Sohandi, Rabu (7/6/17) kemarin mendatangi kantor KPU Subang, didampingi sejumlah tokoh gerakan Subang Baru. Kedatangan Dewi Nirmalasari dalam rangka berkonsultasi ke KPUD terkait pencalonan dirinya yang akan maju dipilkada Subang melalui  jalur perseorangan atau independen. Sehubungan banyaknya dukungan masyarakat terhadap dirinya yang berasal dari berbagai kalangan untuk maju di pilkada Subang 2018 mendatang.

Jauh sebelumnya Dewi juga telah melakukan pendekatan dan berkonsultasi dengan sejumlah elemen masyarakat perihal tingginya dukungan masyarakat terhadap dirinya untuk maju ke pilkada Subang.

“Ini untuk pertimbangan saya akan  maju atau tidak di pilkada mendatang, karena saya tak punya dukungan partai politik (parpol), kemungkinan jika jadi maju saya lewat jalur perseorangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPUD​ Subang Maman Suparman mengatakan,  kedatangan Ibu Dewi Nirmalasari dalam rangka konsultasi terkait pencalonan  dirinya untuk maju pada Pilkada Subang mendatang melalui jalur perseorangan.

Maman Suparman juga  menjelaskan, terkait persyaratan calon perseorangan, “apa yang kita sampaikan belum terlalu jauh terkait persyaratan calon perseorangan yang ditanyakan oleh Ibu Dewi Nirmalasari, karena ada  beberapa peraturan KPU yang belum disahkan,” katanya.

Selanjutnya ketua KPUD Subang ini juga menjelaskan, untuk lolos verifikasi dalam hal dukungan masyarakat Subang, Dewi Nirmalasari setidaknya harus bisa mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 75.400 lembar.

“Jumlah dukungan KTP tersebut  harus bisa diperoleh Dewi Nirmalasari minimal separuh dari seluruh kecamatan yang ada dikabupaten subang, yakni sekitar 15 kecamatan secara merata,” tukas Maman.

Untuk persyaratan secara teknis terkait persyaratan Calon yang akan maju dipilkada serentak 2018 mendatang, sejauh ini KPUD masih menunggu beberapa peraturan yang belum disahkan dan kita semua berharap segala peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2018 bisa segera disahkan, sekaligus memudahkan para calon yang akan maju dipilkada memenuhi persyaratannya, papar Maman Suparman.  (Ahya Nurdin)

                    

ads

Baca Juga
Related

Ada Surat Mendagri, Pemkab Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Pelaksanaan Pemilihan kuwu (kepala desa) serentak di...

Pengelola Jatigede Anjurkan Petani Hemat Penggunaan Air

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kondisi pasokan air untuk persediaan musim tanam gadu...

Menguji Kebenaran Perkada Menurut Pakar Hukum

PERATURAN Kepala Daerah (Perkada) merupakan salah satu produk hukum daerah...

Lagi, Dana Sertifikasi Guru Triwulan 2 Cair

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kemabli mengusulkan pencairan dana...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu