INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pansus II DPRD Indramayu Jawa Barat melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Kunjungan Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Kasan Basari dan Ketua Pansus II M. Alam Sukmajaya, ST., MM. tersebut terkait Raperda Zakat, Infak, dan Sedekah.
Pansus II DPRD Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Jum’at 01 April 2016, melakukan Kunjungan Konsultasi ke Direktorat Jendral Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia di Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Dalam kunjungan tersebut hadir seluruh Anggota Pansus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Kasan Basari dan Ketua Pansus M. Alam Sukmajaya, ST.,MM. adapun dilakukannya Konsultasi terkait Raperda Zakat, Infak dan Sedekah yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus II DPRD Indramayu.
Selain itu dalam Kunjungan Konsultasi tersebut, Pansus II diterima Direktur Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama Republik Indonesia, Drs. H. Tarmizi, MA. dan didampingi Kasubdit Pengawasan H. Fuad Nasar serta Kasubdit Pemberdayaan H. Juraedi, adapun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Kasan Basari menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ini, diantaranya dalam rangka mencari referensi tentang peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Pertemuan Konsultasi inipun berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu Direktur Direktorat Zakat, Drs. H. Tarmizi, MA. mengatakan bahwa Indonesia bukanlah Negara Islam, meski demikian produk hukum Islam diakomodir dalam tatanan hukum di Negara Indonesia. Semisal adanya Undang-Undang Perkawinan, Pelaksanaan Ibadah Haji, dan Wakaf juga termasuk undang-undang tentang zakat. Drs. H. Tarmizi, MA. pun mengatakan lebih lanjut seandainya zakat dikelola dengan baik untuk pemberdayaan umat, maka akan dapat mengurangi angka kemiskinan. Drs. H. Tarmizi, MA. juga menegaskan bahwa fungsi Kementrian Agama hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sedangkan secara operasional pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Pertemuan Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Indramayu kepihak Kementerian Agama Republik Indonesia ini, diisi pula dengan dialog interaktif dan saling sumbang saran terkait Raperda Zakat, Infak, dan Sedekah. (Ihsan)