Fokus PanturaFokus IndramayuDemo PMII Kritisi 10 Program Unggulan Bupati Indramayu

Demo PMII Kritisi 10 Program Unggulan Bupati Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan  Kantor Bupati Indramayu, Rabu 22 Mei 2024.

Gerakan aksi PMII tersebut menuntut evaluasi 10 program unggulan kinerja Bupati Indramayu yang diduga masih banyak persoalan dalam menjalankan program tersebut.

Ketua Cabang PMII Indramayu, Febi Soeharto, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi daerah setelah membaca kajian yang dilakukan oleh pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu.

Mahasiswa  mendorong DPRD Kabupaten Indramayu untuk menegakkan aturan dan memonitoring pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Indramayu No 4 Tahun 2014 Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

PMII juga mendorong Bupati Indramayu untuk segera mentertibkan minimarket yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kab Indramayu No 4 Tahun 2014 Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kami menuntut Bupati Indramayu untuk segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kurang efektifnya 10 program unggulan bupati sebagaimana tertuang dalam Perda No 9 Tahun 2021 Tentang Rangkaian Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tuturnya dalam rilis yang diterima.

Iya juga Mendorong Bupati  Indramayu, agar siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang yang telah ditetapkan, mengingat kondisi
Indramayu masih menempati peringkat pertama sebagai Kabupaten/Kota termiskin sejawa barat, dengan angka 12,13 pada tahun 2023.

” Perubahan yang diharapkan ternyata belum terwujud, menghadirkan ironi tersendiri dan perlu perhatian bersama karena melihat APBD Indramayu yang terus meningkat serta prestasi Pemerintah Indramayu yang gemilang, hal ini menjadi metamorfosa yang terbalik,” tuturnya.

Iya menambahkan, angka kemiskinan ini yang membuat dampak yang sangat besar, menurut Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, dan Kebudayaan 16 (1), disebutkan beberapa dampak kemiskinan di Indonesia adalah meningkatnya angka pengangguran, banyaknya kasus putus sekolah, muncul berbagai masalah kesehatan di tengah masyarakat, menurunnya kualitas generasi penerus, dan muncul tindakan kriminalitas.

“Hal ini sudah terjadi di kabupaten indramayu seperti rata-rata lama sekolah hanya 6,94 artinya rata rata Pendidikan Masyarakat indramayu hanya lulus SD,” terangnya.

Salah satu dari 10 program Bupati Indramayu yang menjadi sorotan adalah program Desa Kabeh Terang (Dekat). Sejak tahun 2021-2023 sebanyak 3.247 PJU sudah terpasang namun angka tersebut belum bisa dijadikan suatu prestasi karena melihat banyak jalan yang masih  gelap, dan masih banyak PJU – PJU yang rusak dan terjadi dibeberapa titik, contohnya di jalan raya widasari yang rawan terjadinya kejahatan PJU sudah mati hampir 2 tahun lebih dan seakan dibiarkan oleh dinas perhubungan.

“Padahal dalam Website Sirup LKPP itu monitoring dan perbaikan PJU itu sudah dianggarkan,” tuturnya.

Program kredit usaha warung cilik (Krucil),  menjadi program yang seharusnya mampu mendongkrak perekonomian di Kabupaten Indramayu, namun realitasnya program Kruwcil ini banyak ditemukan permasalahan semisal penerima program kruwcil yang sebenarnya tidak memiliki usaha, banyak yang tidak lolos BI Checking dan akses pendaftaran yang sulit karena harus ke kantor BJB.

“Ini  menjadi faktor belum berjalan dengan sebagaimana mestinya, belum lagi kesusahan pedagang warung yang harus melawan minimarket atau toko modern yang banyak tersebar,” imbuhnya.

Iya menegaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah diundangkan, namun Perda itu tidak benar benar dilaksanakan seperti pada pasal 11 ayat 4 bahwa Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak minimal 2.500 meter dari pasar tradisional.

“Kita lihat di Pasar Daeraj Bangkir, hanya berjarak beberapa meter dari pasar dihimpit bangunan Alfamart , jelas itu sudah tidak sesuai dan melanggar aturan, entah bagaimana perijinan bangunan itu dapat ditempuh sedangkan aturan sudah jelas, integritas DPRD selaku pengawas atas peraturan yang sudah diciptakan patut untuk dipertanyakan?.dan Satpol PP yang harusnya bertindak tegas juga masih sangat patut untuk kita pertanyakan,” tandasnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, PMII Cabang Indramayu, menuding Bupati Indramayu tidak komperatif dan tidak menemui masa aksi padahal diwaktu yang sama Bupati Indramayu melantik dan mengukuhkan 136 kuwu/ kepala desa.

“Ini menunjukan Bupati Indramayu tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat melalui Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),pungkasnya. (Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Komnas HAM Ajukan Penundaan Pilkada 2020

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komnas HAM merekomendasi kepada KPU, Pemerintah dan DPR...

Badan dan Sayap PDI Perjuangan Indramayu Amankan Keputusan Partai

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinamika politik menyikapi perkembangan pasca pergantian Ketua Fraksi PDI...

Pelaku Usaha Kuliner di Purwasuka Nikmati Layanan Gratis Bright Gas

PURWASUKA,(Fokuspantura.com),- Sejumlah pelaku usaha kuliner di wilayah Purwakarta, Subang,...

Cagub Dedi Mulyadi : Sudah Menang 4 – 0 Tinggal Perkuat Lini Pertahanan

BANDUNG,  (Fokuspantura.com),-  Pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Barat, Dedi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu