MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Tirah (36) TKI asal Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya setelah hampir putus asa bekerja di Oman, Yordania selama 8 tahun tak bisa pulang karena tidak diperkenankan majikannya serta selama tiga tahun gajinya tak dibayar.
Padahal kontrak kerjanya saat berangkat ke Yordania dia hanya bekerja selama dua tahun saja dengan gaji sebesar 175 dolar Amerika. Selama 6 tahun dia bekerja secara ilegal terlebih belakangan gajinya tidak dibayar tanpa alasan yang jelas.
Menurut keterangan Tirah ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka yang kepulangannya diantar oleh Tyara Arif Purnama dari Kementraian Tenaga Kerja, dia berusaha kabur dari rumah majikannya ke Kantor Kedutaan disaat anak-anak majikannya sekolah dan majikannya sedang tidur siang.
Tirah berangkat menjadi TKI ke Yordania pada tahun 2009 melalui PT Probolinggo, dia kemudian bekerja di rumah Ahmad Omar Saleh, semula gajinya lancar dan bisa dikirim kepada orang tuanya Tirya dan Dasminah untuk membangun rumah serta membiayai sekolah anaknya Ila Ismatia Hasana yang kini dududk dibangku SMA.
“Saya kabur dari rumah majikan pada 10 November 2016 lalu, kebetulan Kantor kedutaan tidak begitu jauh dari rumah majikan. Di sana saya minta perlindungan karena gaji saya tidak dibayar serta saya tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia,” ungkap Tirah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto disertai Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sangap Sianturi menyampaikan rasa sukur TKI yang mengalami masalah akhirnya bisa dipulangkan.
“Ada 4 TKI asal Majalengka yang bernasalah akibat berbagai kasus, selain yang dialami Tirah dan dua TKI yang menghadapi hukuman mati,” ungkap Ahmad.