INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah merealisasikan pencairan Dana Desa (DD) tahap II bagi 122 Desa di 29 Kecamatan. Tranfer DD kepada rekening Kas Desa itu per 23 Juli 2018 sebesar Rp49.251.047.100,-.
Sekretaris BKD Indramayu, Hj. Iin Indrawati melalui Kasubag Pengeluaran Ali Siswoyo mengatakan, pencairan DD tahap II ini direalisasikan sebesar 40 persen, masing – masing desa memperoleh anggaran DD kisaran Rp300 juta hingga Rp750 juta.
“Dapat kami sampaikan, hingga hari ini sudah dikeluarkan SP2D untuk 122 Desa sebesar 49,251 miliar,”kata Ali diruang kerjanya, Senin.(23/7/2018).
Untuk pagu pencairan DD tahap II tahun 2018, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp124 miliar dari total pagu DD tahun 2018 sebesar Rp310.922.174.000,-. Angka tersebut direncanakan pada ahir juli ini seluruhnya tuntas ditransfer kepada seluruh desa.
“Kita terus garap verifikasi pengajuan bagi desa-desa yang sudah masuk, sekalipun masih banyak ditemukan usulan permohonan pencairan terdapat kesalahan jumlah,”tuturnya.
Menurutnya, anggaran DD tahap II sebesar 40 persen, berdasarkan dari hasil verifikasi pengajuan desa, hampir seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur di wilayah desa masing-masing.
Ali berharap, pada bulan Agustus mendatang, seluruh desa yang sudah melaksanakan penggunaan DD tahap II segera mengajukan permohonan pencairan tahap III. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyusunan laporan kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan DD tahun 2019 lebih cepat dari tahun sekarang.
“Kami minta kepada seluruh desa, pada bulan Agustus nanti sudah dimulai pelaporan SPJ tahap II dan usulan pengajuan tahap III,”terangnya.
Sementara itu, data yang diterima Fokuspantura.com menyebutkan 122 desa yang sudah dicairkan untuk 28 Kecamatan diantaranya :
- Kecamatan Indramayu sebesar Rp1.323.760.400 untuk Desa Dukuh, Desa Pabean Udik dan Desa Pekandangan.
- Kecamatan Pasekan sebesar Rp1.993.913.000,- untuk Desa Pagirikan, Desa Pasekan, Desa Totoran, Desa Pabean Ilir dan Desa Brondong.
- Kecamatan Cantigi sebesar Rp2.053.996.900,- untuk Desa Cangkring, Desa Cantigi Kulon, Desa Cantigi Wetan, Desa Panyingkiran Kulon dan Desa Cemara.
- Kecamatan Arahan sebesar Rp739.549.500,- untuk Desa Sukasari dan Desa Tawangsari.
- Kecamatan Lohbener sebesar Rp1.960.658.900,- untuk Desa Larangan, Desa Waru, Desa Legok, Desa Sindangkerta dan Desa Rambatan Kulon.
- Kecamatan Balongan sebesar Rp1.017.742.000,- untuk Desa Sukaurip, Desa Rawadalem dan Desa Sudimampir Lor.
- Kecamatan Juntinyuat sebesar Rp1.223.154.000,- untuk Desa Segeran, Desa Juntinyuat dan Desa Tinumpuk.
- Kecamatan Karangampel sebesar Rp 2.568.972.800,- untuk Desa Tanjungsari, Desa Pringgacala, Desa Dukuh Jeruk, Desa Mundu, Desa Dukuh Tengah, Desa Sendang dan Desa Kaplongan Lor.
- Kecamatan Kedokan Bunder sebesar Rp837.045.200,- untuk Desa Kedokan Agung dan Desa Jayalaksana.
- Kecamatan Krangkeng sebesar Rp 1.885.000,- untuk Desa Kapringan, Desa Dukuhjati dan Desa Tegalmulya.
- Kecamatan Jatibarang sebesar Rp3.113.800.000,- untuk Desa Sukalila, Desa Jatibarang, Desa Bulak, Desa Jatibarang Baru, Desa Kebulen, Desa Pawidean, Desa Jatisawit, Desa Jatisawit Lor, Desa Malangsemirang, Desa Lobener dan Desa Lobener Lor.
- Kecamatan Sliyeg sebesar Rp336.438.000,- hanya untuk Desa Sleman Lor.
- Kecamatan Widasari sebesar Rp 329.877.500,- hanya untuk Desa Kongsijaya.
- Kecamatan Kertasemaya sebesar Rp1.60.988.800,- untuk Desa Jambe, Desa Larangan Jambe dan Desa Sukawera.
- Kecamatan Bangodua sebesar Rp1.912.372.400,- untuk Desa Mulyasari, Desa Karanggetas, Desa Wanasari, Desa Malangsari dan Desa Tegalgirang.
- Kecamatan Sukagumiwang sebesar Rp1.032.151.000,- untuk Desa Cadangpinggan, Desa Cibeber dab Desa Gedangan.
- Kecamatan Tukdana sebesar Rp3.929.602.000,- untuk Desa Bodas, Desa Gadel, Desa Rancajawat, Desa Cangko, Desa Kerticala, Desa Sukamulya, Desa Mekarsari, Desa Pagedangan, Desa Karangkerta, Desa Lajer dan Desa Tukdana.
- Kecamatan Losarang sebesar Rp2.551.384.800,- untuk Desa Pegagan, Desa Rajaiyang, Desa Jangga, Desa Jumbelng, Desa Pangkalan dan Desa Cemara Kulon.
- Kecamatan Cikedung sebesar Rp1.240.171.200,- untuk Desa Jambak, Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya.
- Kecamatan Terisi sebesar Rp 2.314.503.000,- untuk Desa Kendayakan, Desa Karangasem, Desa Cikawung, Desa Jatimunggul dan Desa Jatimulya.
- Kecamatan Kandanghaur sebesar Rp679.685.200,- untuk Desa Wirakanan dan Desa Wirapanjunan.
- Kecamatan Bongas sebesar Rp 2.190.053.200,- untuk Desa Cipedang, Desa Margamulya, Desa Bongas, Desa Cipaat dan Desa Kertamulya.
- Kecamatan Kroya sebesar Rp392.441.200,- hanya untuk Desa Sumberjaya.
- Kecamatan Anjatan sebesar Rp4.179.163.800,- untuk Desa Bugis, Desa Kedungwungu, Desa Anjatan, Desa Cilandak, Desa Kopyah, Desa Wanguk, Desa Anjatan Utara, Desa Lempuyang, Desa Anatan Baru dan Desa Bugis Tua.
- Kecamatan Sukra sebesar Rp397.708.800,- hanya untuk Desa Ujunggebang.
- Kecamatan Patrol sebesar Rp721.215.600,- untuk Desa Mekarsari dan Desa Limpas.
- Kecamatan Gantar sebesar Rp2.164.002.600,- untuk Desa Bantarwaru, Desa Gantar, Desa Mekarjaya dan Dfesa Situraja.
- Kecamatan haurgeukis sebesar Rp4.832.496.500,- untuk Desa Haurgeulis, Desa Karangtumaritis, Desa Kertanegara, Desa Cipancuh, Desa Mekarjati, Desa Wanakaya, Desa Haurkolot, Desa Sumbermulya, Desa Sukajati dan Desa Sidadadi.
Adapun untuk tiga Kecamatan yang masih dalam proses verifikasi administrasi pengajuan adalah Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Lelea dan Kecamatan Sindang.