INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dandim 0616 Indramayu, Letkol Kav Agung Nurcahyo mengungkapkan jika mnemukan terdapat kejanggalan dari program penanaman kedelai di Kabupaten Indramayu agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Penegasan itu disampaikan saat dikonfirmasi, Minggu(3/12/2017) menanggapi tudingan pihak penyedia jasa terkait proses transfer dana dari kelompok tani kepada pihak penyedia jasa inprosuderal mendapat pengawalan dari pihak Kodim, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kalau memang salahi prosedur, sebutkan dimana prosedur yang salah? Siapa yang dirugikan? Silahkan dilaporkan.”ungkap Dandim melalui pesan Whatsapp.
Ia mengaku dalam hal proses pencairan bantuan program penanaman kedelai melalui bank, pihaknya tidak mengetahui secara jelas dan dilibatkan secara langsung apalagi dikaitkan dengan Wanda salah satu penyedia barang dan jasa yang konon memiliki kedekatan dengan pihak Perhutani.
“Nah…klarifikasi saya, saya belum diajak ngomong sama Bu Wanda masalah program ini secara detail. Mulai pendanaan, dll saya belum dapat penjelasan dari Bu Wanda…ketemu saja belum,”tuturnya.
Penyedia Barang dan Jasa Kedelai, Wanda mengatakan lahan diperhutani itu luasan tiap tahun tidak sama, tergantung jumlah tebangan dan luas tegakan dibawah 4 tahun serta jumlah plong plongan.
“Sebelum di CPCL kan tentunya diverifikasi dulu mana-mana petak yang layak untuk tanam kedelai,”tuturnya.
Menurutnya, lahan yang harus disediakan Perhutani merupakan keinginan pemerintah pusat untuk ditanami kedelai dengan segala aturan-aturan dan prosedur negara, apalagi Perhutani merupakan BUMN yang memiliki kewajiban untuk mendukung program pemerintah yakni mewujudkan swasembada kedelai.
“Karena Perhutani itu adalah BUMN, lahan milik negara dan Perhutani siap melaksanakan dengan catatan sesuai aturan dan tidak ada fikrif, kenapa saya ditunjuk untuk melaksanakan, karena hampir seluruh lahan Perhutani yang ada di Jawa maupun luar Jawa saya pelaksananya,”tandas Wanda.
Disinggung adanya dugaan transfer rekening dari Poktan kepada dirinya tanpa melalui prosedur yang jelas ia membantah tuduhan itu, pasalnya Peraturan Menteri Keuangan no 173 sudah jelas pasal pasalnya bahwa metode transfer uang itu hanya mekanisme/ cara untuk mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan tanam, belanja barang keperluan tanam kedele,benih dan saprodi.
“Ditransfer ke rekening saya itu, untuk mempercepat pembayaran kepada 7 penyedia barang yang selalu hadir pada saat pencairan, jadi langsung dibayarkan ke masing-masing penyedia hari itu juga sesuai harga RUK tersebut, sepeserpun tidak ada pemotongan seperti yang diberitakan itu.”tuturnya.
Ia menjamin bahwa langkah yang sudah dilakukan sudah disepakati oleh pokja-pokja,karena nilai barang pengadaan jumlahnya miliaran rupiah dan medapat pengawalan dari pihak Kodim, Polres dan Kejaksaan saat pencairan di BRI Cabang Indramayu.
“Karena kekawatiran berita 2015 itu, yang mentransfer itu juga pokjanya sendiri bukan permintaan bank, namun ini kesepakatan untuk pembayaran barang dan sudah disepakati bersama, jalan lancar, distribusi lengkap, proses tanam jalan terus,”terang Wanda.
Ia menjamin dalam hal pekerjaan untuk antisipasi dengan fiktif dan sampai saat ini proses pencairan itu belum selesai, namun distribusi barang beres serta proses tanam tetap berjalan.