banner 728x250

Dana Desa Tahap 1 Tuntas Dicairkan Rp127,1 Miliar

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melalui Badan Keuangan Daerah, (BKD) telah tuntas menyalurkan Dana Desa (Dandes) bagi 309 desa di Kabupaten Indramayu, tahap 1 pada triwulan ke 2 sebesar Rp 127.101.784.050.00.

Proses penyaluran Dana Desa tersebut melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon kepada Rekening Keuangan Desa (RKDes) masing – masing guna mendukung kelangsungan pembangunan di pedesaan.

Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto melalui PPTK DD/ADD, Agung Subakti, mengatakan, Dana Desa tahap I sudah salur ke RKDes sebanyak 309 desa sebesar Rp 127,1 miliar.

Menurutnya, pencairan Dana Desa di Kabupaten Indramayu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 127 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 341.601.699.000,00.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu agar lebih cermat dalam melakukan monitoring pelaksanaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes).

FOKUS BACA INI JUGA : Dana Desa Tahun 2023 di Indramayu Salur Rp30,7 Miliar 

Menurutnya, Dana Desa yang merupakan anggaran perhatian pemerintah pusat untuk pembangunan di Desa, harus lebih memberikan manfaat secara menyeluruh bagi masyarakat. Pasalnya, ia tidak mau menerima pengaduan dari masyarakat yang merupakan penerima manfaat dari pelaksanaan DD maupun ADD tahun 2023 ini.

“Karena kami masih mendapat aduan, jika anggaran untuk bantuan PAUD masih ada yang belum diserahkan tahun sebelumnya, apalagi tahun ini. Ini penting untuk diperhatikan dengan baik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada para Kepala Desa(Kuwu red) agar cermat dalam melaksanakan program program yang sudah tertuang pada APBDes.

“Jangan nunggu diperiksa Inspektorat tapi segera anggaran DD yang sudah masuk dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, program prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan aturan adalah untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit
10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa.

Selanjutnya untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa serta program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

Tak kalah pentingnya dalam ketentuan aturan tersebut Dana Desa harus memberikan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa serta program atau kegiatan lain. (Ihsan/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu