INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Implementasi PMK nomor 40 tahun 2020 tentang perubahan PMK nomor 205 tetang pencairan Dana Desa sudah bisa dilakukan oleh 94 di Indramayu dari 143 desa yang belum dicairkan tahap 1 sebesar 40 persen.
Pada pencairan Dandes tahap 1 sesuai PMK 40 tahun 2020 ini, desa hanya menerima sebesar 15 persen pada bulan pertama fokus untuk penanganan Covid-19 yang menjadi target pemerintah guna penanganan dampak pandemi.
Untuk salur Dana Desa tahap satu fokus BLT – Desa, KPPN telah menyetujui proses pencairan Dandes sebesar Rp7,5 miliar per 18 Mei 2020 untuk 94 desa di 27 Kecamatan.
Plt Kepala BKD Indramayu, Ahmad Sadzili, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD, Ali Siswoyo, mengatakan, penyaluran Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Indramayu tahun 2020 sesuai ketentuan PMK 205 tahun 2020 telah tuntas ditransfer kepada 163 desa sebesar 40 persen atau sebesar Rp82.452.909.600.00. Anggaran Dandes tersebut diperuntukan bagi desa sebagian besar digunakan untuk infrastruktur dengan pola padat karya.
“Namun secara teknis pelaksanaan ada pada liding sektor DPMD Indramayu,” kata Ali di kantornya, Senin(18/5/2020).
Adapun untuk pencairan Dandes tahap 1 saat ini, mengacu pada ketentuan PMK nomor 40 tahun 2020, dimana Desa harus memprioritaskan penggunaan dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selama tiga bulan kedepan, dengan rincian pencairan tahap 1 sebanyak 15 persen, tahap 2 sebanyak 15 persen dan tahap 3 sebanyak 10 persen.
“Karena dalam amanat ketentuan PMK tersebut, Dandes dipergunakan fokus untuk masyarakat desa yang terdampak Covid-19,”terang Ali.
Disinggung tentang 163 desa yang sudah salur Dandes tahap 1, saat ini pihanya sudah menerima pengajuan tahap 2 yang peruntukannya akan sama untuk fokus BLT Desa dengan mekanisme selama tiga bulan kedepan masing masing 15 persen tahap 1, 15 persen tahap 2 dan 10 persen tahap tiga dari total serapan 40 persen penyaluran tahap ke 2.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemdes DPMD Indramayu, A. Sulaeman, melalui Staf DPMD, Umar Dhani, mengatakan, untuk pencairan dana desa tahap 1 sesuai PMK nomor 40 tahun 2020, seluruh desa harus prioritas pada program BLT – Desa berdasarkan ketentuan Perdes tentang BLT didukung dengan lampiran nominatif Calon Penerima Calon Lapangan (CPCL) yang sudah disahkan oleh Kuwu diketahui oleh Camat masing – masing.
Pelaksanaan tahapan itu, kata Umar, berdasarkan ketentuan Permendes 6 tahun 2020 dimana Kuwu harus membentuk Tim Covid-19, melakukan pendataan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di dukungan penguatan SK Kuwu disahkan Camat, dilanjutkan dengan pengajuan pembukaan rekenening bagi penerima dana BLT Desa.
“Jadi setelah salur DD tahap 1 masuk ke kas desa, Pemdes membuat surat pengajuan Standing Instruction (SI) kepada pihak Bank BJB untuk diproses dan dimasukan kepada rekening penerima BLT Desa,” kata Umar.
Menurutnya, dana desa tahap 1 ini bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, jika fokus penanganan BLT sudah terpenuhi dengan baik, termasuk jika ditemukan penerima BLT tersebut ganda dengan program bantuan sosial lainnya bisa di coret dan diganti dengan nama yang layak.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, 94 desa yang sudah salur Dandes tahap 1 sebesar 15 persen adalah sebagai berikut :
Kecamatan Kertasemaya, Desa Tulungagung, Tegalwirangrong, Jengkok, Kliwed, Tenajar Lor, Lemah Ayu, Kertasemaya, Tenajar dan Sukawera. Kecamatan Kandanghaur, Desa Bulak, Soge, Kertawinangun dan Ilir. Kecamatan Haurgeulis, Desa Sukajati. Kecamatan Bangodua, Desa Beduyut. Kecamatan Karangampel, Desa Pringgacala. Kecamatan Balongan, Desa Sukareja, Sukaurip, Rawadalem, Balongan, Tegalurung,Tegalsembadra, Majakerta dan Sudimampir. Kecamatan Indramayu, Singaraja, Plumbon dan Singajaya. Kecamatan Losarang, Desa Losarang, Krimun. Kecamatan Sukra, Desa Sukra, Bogor, Tegaltaman. Kecamatan Gantar, Desa Mekarwaru, Bantarwaru, Sanca, Situraja, Baleraja. Kecamatan Pasekan, Desa Pagirikan. Kecamatan Tukdana, Desa Mekarsari, Bodas, Sukamulya, Kerticala,Lajer dan Tukdana. Kecamatan Gabuswetan, Desa Babakan Jaya, Kedokan Gabus, Rancamulya, Gabuswetan dan Drunten Wetan. Kecamatan Widasari, Desa Kalensari, Kasmaran dan Ujung Pendok Jaya. Kecamatan Krangkeng, Desa Srengseng dan Kalianyar. Kecamatan Juntinyuat, Desa Sambimaya, Dadap dan Juntinyuat. Kecamatan Sliyeg, Desa Tugu, Sliyeg, Majasari, Sudikampiran, Gadingan dan Mekargading. Kecamatan Jatibarang, Desa Lobener Lor, Bulak dan Kebulen. Kecamatan Sindang, Desa Penyindangan Kulon, Terusan, Wanantara, Dermayu, Sindang dan Babadan. Kecamatan Cantigi, Desa Cangkring. Kecamatan Lohbener, Desa Lanjan, Larangan, Rambatan Kulon, Kiajaran Wetan, Kiajaran Kulon, Langut, Waru, Legok, Bojongslawi, Lohbener, Pamayahan dan Sindangkerta. Kecamatan Anjatan, Desa Anjatan Utara dan Kopyah. Kecamatan Cikedung, Desa Mundakjaya. Kecamatan Lelea, Tunggulpayung. Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sukagumiwang, Tersana dan Gedangan. Kecamatan Terisi, Desa Manggungan. Kecamatan Kedokanbunder, Desa Kedokanbunder.