INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kasus kredit macet yang terjadi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu belum juga mendapatkan titik terang bagi para nasabah untuk bisa menarik uang tabungan yang sebelumnya mereka simpan di bank tersebut.
Korbannya pun bukan hanya nasabah perorangan melainkan ada juga Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang tidak bisa menarik uangnya di bank tersebut.
Hal itu tentu akan mencoreng lembaga pendidikan tersebut dimata masyarakat. Pasalnya, uang yang ditabung di BPR KR adalah milik orangtua wali murid.
Salah satu lembaga pendidikan itu yakni UPTD SDN Cangkingan I Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu yang menabung di BPR-KR Cabang Kedokan Bunder senilai Rp.53.364.550. Dimana uang tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang tua wali murid dari kelas I sampai kelas VI.
“Saya menyetor uang tabungan milik 254 orang tua wali murid ke pihak BPR-KR Kecamatan Kedokan Bunder setiap minggunya di jemput bola oleh petugas BPR-KR ke sekolah. Saat ini, jumlah uang tabungan itu senilai Rp.53 juta lebih yang harus dibagikan pada tanggal 10 Juni 2023 nanti,” jelas salah satu guru atau penyetor tabungan milik wali murid SDN 1 Cangkingan, Wahyu. Rabu, 31 Mei 2023.
Wahyu juga sempat menemui Kepala Cabang BPR-KR Cabang Kedokanbunder menanyakan terkait dengan uang tersebut agar bisa dicairkan semua. Namun jawaban dari pihak BPR-KR sendiri tidak bisa memberikan kepastian.
“Saat konfirmasi ke pihak BPR-KR pada hari Jumat, 26 Mei 2023 dihadapan Kepala Cabang BPR-KR Kecamatan Kedokan Bunder, jawabannya belum ada kepastian di bulan Juni. Walaupun dibayar, dicicil dengan hasil tagihan kridit ke nasabah,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kepala UPTD SDN I Cangkingan, Tarno menegaskan agar tetap meminta kepada pihak BPR-KR Cabang Kedokanbunder untuk mengembalikan semua jumlah uang tersebut.
“Kami tetap meminta ke pihak BPR-KR untuk bisa mencairkan uang tabungan kami paling lambat Tanggal 10 Juni 2023. Karena jika tidak bisa dicairkan, lembaga pendidikan akan tercoreng dimata orang tua wali murid,” tegasnya.
Ia juga akan melakukan jalur hukum jika uang tersebut belum juga bisa dicairkan oleh pihak BPR-KR dengan batas waktu tanggal 10 Juni mendatang.
“Jika tidak dicairkan uang orang tua wali murid, kami akan melaporkan ke pihak kepolisian karena ini pidana murni. Jangan sampai lembaga pendidikan kami tercoreng,” katanya.
Terpisah, pihak BPR-KR Cabang Kedokan Bunder saat di konfirmasi terkait hal tersebut, belum bisa memastikan. Bahkan, Kepala BPR-KR Cabang Kedokan Bunder, tidak ada di kantornya dan tidak bisa memastikan kehadirannya di kantor.
“Konfirmasinya ke pimpinan aja pak. Pimpinannya lagi keluar ke Pendopo (Kepala BPR-KR Cabang Kedokan Bunder, Eni Suhaeni-red),” ucap salah satu pegawai BPR-KR Cabang Kedokan Bunder, Tresna. (Abdul Jaelani/ FP)