INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, kawasan eks Pasar Jatibarang, Indramayu adalah bentuk perhatian Pemprov Jabar untuk menjadikan kawasan kumuh tidak jauh dari Station Kereta Api itu sebagai etalase kota mangga. Namun dalam proses pembangunannya, diduga terdapat masalah hukum sangat serius hingga Tim Investigasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turun kelapangan guna menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.
Pantauan Fokuspantura.com dilokasi RTH Jatibarang, tampak Tim Investigasi melakukan breafing dengan para pihak yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta kontraktor untuk menindak lanjuti beberpa hal yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan pendalaman dilapangan. Tim selanjutnya melakukan pengukuran beberapa obyek bangunan berdasarkan dokumen RAB yang sudah diberikan pihak direksi pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Dinas Kimrum dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono, membenarkan, jika saat ini Tim Investigasi Kejati Jabar, sedang melakukan inspeksi lapangan bekerjasama dengan perguruan tinggi, guna memastikan kebenaran adanya laporan dan pengaduan masyarakat atas proses pelaksanaan pembangunan RTH Jatibarang.
BACA JUGA : Dinas Kimrum Indramayu Serap Banprov Jabar Rp28,3 Miliar
Dikatakannya, Tim Investigasi sedang melakukan analisa berdasarkan fakta dilapangan, apakah proses pembangunan RTH tersebut sudah sesuai ketentuan atau ditemukan adanya penyimpangan.
“Kita belum tahu hasilnya seperti apa, ini wilayahnya penyidik,”tuturnya saat di lokasi, Rabu(11/11/2020).
Ia juga membenarkan, jika pembangunan RTH tersebut sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Bahkan dirinya dan beberapa pejabat lain sudah dimintai keterangan terkait proses dan pelaksanaan pembangunan RTH tersebut.
BACA JUGA : Taufik Hidayat Temukan Material Taman Jatibarang Asal – Asalan
“Termasuk kontraktor juga sudah dipanggil, tapi hasilnya belum selesai,” terang Plt Kadis PUPR Indramayu ini.
Sementara itu, Pelaksana RTH Jatibarang, Pra Persada Peter, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama antara dinas Kimrum dan Pertanahan serta penyedia jasa. Namun jika ditemukan beberapa kekurangan dari pihak penyedia jasa, menurutnya ada waktu pemeliharaan yang semestinya bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak.
Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi lapangan pembangunan RTH Jatibarang yang saat ini sedang ditangani pihak penyidik.
“Pernyataan resminya lewat Kasi Penkum Kejati saja, Tim lapangan tidak bisa memberikan statemen,” ujar salah satu Tim yang hadir.
Seperti diketahui, pembangunan Penataan Ruang Terbuka Hijau(RTH) Taman Alun – Alun Jatibarang, dilaksanakan berdasarkan hasil tender LPSE Indramayu nomor 3633589 dan Kode RUP 21213912 oleh PT MPG dengan total nilai pagu paket sebesar Rp14,4 miliar sumber dana APBD tahun 2019. Proses lelang pengadaan paket pekerjaan ini diikuti oleh 21 penyedia jasa yang diumumkan pada 28 Juli 2019 lalu. Pembangunan RTH tersebut, merupakan bentuk perhatian khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk masyarakat Kabupaten Indramayu.