BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan aliran suap mengaturan proyek Pemkab Indramayu yang dilakukan terdakwa Carsa ES, diduga telah mengalir kepada Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Fraksi Golkar ARM. Ia menerima suap dari terdakwa secara tunai sebesar Rp7,5 miliar dan melalui transfer rekening sebesar Rp 1 miliar lebih.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang perdana kasus suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan terdakwa Carsa ES di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martaninata, Kota Bandung, Senin(30/12/2019).
“Pemberian kepada ARM selaku Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, periode 2014 – 2019 dan periode 2019 – 2024 seluruhnya berjumlah Rp8,5 miliar dengan cara setor tunai dan transfer,” kata Budi saat membacakan dakwaan.
Budi memaparkan, pemberian uang terdakwa melalui transfer bank kepada ARM dilakukan melalui dua rekening atas nama Yahya di Bank Jabar Banten (BJB), kemudian terdakwa menyuruh Yahya yang juga supir pribadinya untuk menyerahkan buku rekening dan kartu ATM berserta PIN kepada Aleg ARM untuk digunakan sebagai rekening penampung uang fee pengurusan proyek yang danannya bersumber dari Banprov Jabar untuk Pemkab Indramayu dengan total uang yang disetorkan terdakwa kepada ARM lewat transfer sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca Juga ; http://fokuspantura.com/kriminal/3190-sidang-perdana-kasus-suap-bupati-indramayu-nonaktif-digelar
Budi menjelaskan, suap sebagai uang fee yang dilakukan terdakwa kepada ARM secara tunai, seluruhnya berjumlah Rp7,5 miliar sejak tahun 2017. Sebesar Rp4,7 miliar terdakwa menyerahkan kepada ARM untuk mengurus anggaran paket pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu senilai Rp22 miliar yang dibiayai oleh Banprov Jabar. Pemberian fee proyek oleh terdakwa kepada ARM secara tunai terjadi di 24 lokasi yang berbeda – beda dengan jumlah uang yang bervariasi dari 10 juta hingga Rp250 juta.
Pembacaan dakwaan JPU disampaikan juga peran Anggota DPRD Jawa Barat,ARM dalam memuluskan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Indramayu yang bersumber dari anggaran Banprov Jawa Barat. Meski ARM disebut – sebut dalam dakwaan Jaksa KPK, sejauh ini status ARM belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK , bahkan terendus informasi jika ARM sudah berhasil mengembalikan uang fee yang di berikan terdakwa kepada penyidik KPK.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/3192-pelaku-suap-proyek-pemkab-indramayu-simak-dakwaan-jpu
“Mengenai proyek – proyek yang didanai dan bersumber dari Banprov Jawa Barat, bermula ketika sekitar awal tahun 2017, terdakwa bertemu dengan ARM. Saat itu terdakwa diminta ARM mencari proposal proyek di Dinas PUPR Indramayu, untuk dapat dibiayai menggunakan anggaran Banprov dan nantinya ARM yang mengurus dan memperjuangkan proses penganggaran di Banggar DPRD Propinsi Jawa Barat,” kata Budi dihadapan Majelis Hakim, terdakwa dan Penasehat Hukum Carsa ES.