INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dinilai tebang pilih, pasalnya pelaksanaan kinerja Tim Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dilaksanakan mulai pekan ini hanya diperuntukan bagi 16 Kecamatan dan 23 Desa se-Kabupaten Indramayu. Sasaran dan target evaluasi, audit operasional anggaran dari pemerintah pusat itu tak seimbang dengan kondisi desa yang ada saat ini.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, H.Ruslandi menilai upaya pengawasan internal yang akan dilakukan inspektorat daerah itu menggunakan skema dan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa, jika disandingkan dengan data pelaksanaan audit yang diterima saat ini.
“Audit Inspektorat terhadap pelaksanaan DD dan ADD ini syarat tebang pilih jika dilihat dari jadwal informasi yang saya terima,”tuturnya kepada Fokuspantura.com, Minggu(15/4/2018) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan.
Menurutnya, pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tiga tahun terahir ini, masih banyak ditemukan beberapa desa yang telah diadukan oleh tokoh masyarakat setempat, karena dianggap penggunaan anggaran luncuran Presiden Joko Widodo ini diduga banyak yang tak sesuai peruntukan bahkan tak sedikit pengaduan masyarakat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kondisi itu, kata Irlan, menjadi nyata adanya banyak pengaduan yang masuk baik lewat penegak hukum maupun institusi wakil rakyat.
Seharusnya, Inspektorat Daerah lebih peka dengan situasi dan perkembangan yang terjadi dilapangan, sehingga peran APIP mendapat pengakuan dari masyarakat secara objektif. Bukan sebaliknya, hampir semua bentuk pengaduan masyarakat yang masuk lewat penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Indramayu bermuara pada hasil Kerja Tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sementara jadwal yang beredar tak semua Kecamatan apalagi Desa dilakukan pengawasan secara langsung.
“Ini menjadi catatan kami pada saat rapat kerja nanti, apakah faktor kurangnya personil tim pengawas, atau anggaran yang belum mendukung, perlu di garis bawahi,”terang Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat yang dilahirkan dari partai pendukung Presiden Joko Widodo, ia mempunyai kewajiban untuk mengawal pelaksanaan dana bantuan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian penuh kepada Desa sebagai obyek pembangunan nasional, harus dapat dikawal dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.
“Target sasaran DD dan ADD ini harus jelas, sejauh mana serapan anggaran untuk sektor pembangunan infrastruktur desa,maupun yang lainnya, sehingga grafik manfaat DD sesuai aturan dan harapan semua pihak,” tandasnya.
Pihaknya khawatir dana desa yang begitu besar digelontorkan ke desa tidak banyak membawa kesejahteraan bagi masyarakat, karena adanya paradigma pendekatan politis terhadap penataan di sektor hulu dan hilirnya. Sudah lama PDI Perjuangan memperhatikan akan adanya hal itu, bagi kepala desa berprestasi secara politik, maka akan diperlakukan berbeda dengan kepala desa yang tidak mempunyai prestasi politik sebagai lumbung suara desa tertentu.
“Jika hal ini membudaya turun temurun dan terus menerus di Indramayu, jangan harap Indramayu maju dan rakyatnya sejahtera.”pungkas Politisi PDI Perjuangan dari Dapil 5 ini.vui ini
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, telah resmi membuat jadwal pemeriksaan dan audit sebagaimana surat nomor 200/389-itkab tentang Jadwal Audit DD dan ADD tahun 2017 yang dikeluarkan pada 9 April 2018 sebagaimana sudah beredar di masing-masing Kecamatan sebagai obyek pemeriksaan disebutkan hanya 16 Kecamatan dan 23 desa.
Untuk lokasi audit operasional DD dan ADD tahun 2017 itu diantaranya Desa Bodas Kecamatan Tukdana, Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Desa Jaya Mulya dan Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Desa Cikawung dan Desa Manggungan Kecamatan Terisi, Desa Sukadadi, Desa Arahan dan Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, Desa Kapringan dan Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Desa Bongas Kecamatan Bongas, Desa Juntinyuat dan Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Desa Wirapanjunan, Kecamatan Kandanghaur, Desa Sukareja Kecamatan Balongan dan Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Nuradi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan jadwal kegiatan audit administrasi internal yang dimulai hari ini merupakan tahap awal proses pelaksanaan pembinaan aparatur ditingkat desa yang terjadwal, pasalnya untuk pelaksanaan audit operasional, audit DD dan ADD sudah disusun dalam PKPT tahun 2018 ditargetkan sekitar 140 desa dari 309 desa yang ada dan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun.
“Sesuai dengan kemampuan, maka dibulan april ini, kita hanya menjadwalkan, bulan depan ada, bulan berikutnya juga ada hingga selesai 140 desa, gak mungkin sampai 309 desa, maka ada beberapa kriteria desa, Kuwu baru tak dilakukan pemeriksaan,”katanya.
Menurutnya, Inspektorat memiliki tim pemeriksa, tidak mungkin sebanyak 31 Kecamatan dalam waktu satu bulan bisa tuntas, apalagi fokus pemeriksaan bukan hanya desa ada Puskesmas, Sekolah dan Dinas Instansi.
“Kita mempunyai standar operasional, satu desa berapa hari, kalau satu hari satu desa bisa gak, gak mungkin kan lihat data, fisik, kwitansi dan lain-lain, kita masih menggunakan standar minimal, tiga hari pemeriksaan untuk satu desa, bukan standar investigasi, hanya standar operasional,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pola pemeriksaan investigasi terhadap temuan yang diterima terkait masalah desa, memakan waktu hingga satu bulan. Bahkan jika diperhadapkan pada SDM yang ada saat ini, pihaknya masih kekurangan tim pemeriksa, apalagi BKPSDM kesulitan dalam memperoleh pegawai yang memenuhi kriteria akuntansi dan teknik sipil.
Ia menjelaskan, pada pokok pemeriksaan didesa kali ini adalah menyangkut penggunaan dana desa dan pelaksanaan fisik bangunan, untuk Kuwu baru hasil Pilwu Desember 2017 lalu belum menjadi target pemeriksaan, karena memang 138 desa tersebut belum menerima anggaran dari pemerintah.
“Jadi yang mengatakan tebang pilih itu siapa?, kami akan lakukan pemeriksaan yang masuk program rutin, diluar itu sifatnya pengaduan baik langsung maupun tidak langsung, jika terdapat temuan kerugian negara, kembalikan dengan jeda waktu 60 hari, gak bisa mengembalikan sesuai batas ketentuan lanjutkan dan proses penyidikan lanjutan,” tandasnya.
Terkait