INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun atas bujukan keluarga, kedua pelaku ahirnya menyerahkan diri kepada Polisi.
“Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa sudah kita tangkap,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Selasa,(12/1/2021).
Dua tersangka masing-masing berinisial DT dan HK. Keduanya melakukan penganiayaan kepada korban dan menyebabkan meninggal dunia dilatarbelakangi karena cemburu, pasalnya Pemandu lagu (PL) yang biasa bersama tersangka ternyata sudah melayani korban.
“Tersangka ini cemburu ada salah satu PL yang melayani korban dan langsung melakukan penganiayaan. Korban ada dua, dua satu meninggal dunia dan satunya masih di rumah sakit,” katanya.
Penganiayaan itu sempat membuat keluarga korban marah dan mendatangi rumah tersangka. Sehingga ada sedikit ketegangan antara warga.
BACA JUGA : Dampak Satu Tewas, Dua Desa di Indramayu Nyaris Tawuran
Namun Hafidh, memastikan ketegangan antarwarga yang terjadi pada Senin malam sudah dapat dikendalikan, karena para tersangka juga sudah ditangkap.
Dia menambahkan tersangka juga berupaya melarikan diri. Satu ke rumah kerabatnya yang masih berada di Kabupaten Indramayu dan satu melarikan diri ke Jakarta.
“Tersangka ditangkap dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 5 bulan 6 bulan penjara,” katanya.
Sementara itu, kondisi kediaman pelaku sudah dilakukan garis polisi akibat amukan masa keluarga korban saat penyerangan Senin malam, tampak rumah DT kaca jendela depan sudah dilempari dengan batu menyebabkan pecah, bahkan ada rencana untuk dibakar, namun dapat dikendalikan polisi. Aksi massa itu menuntut agar polisi bisa mengungkap pelaku lainnya yang diduga ada delapan orang. Namun hingga saat ini baru dua orang yang sudah diamankan polisi.