INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Salah seorang warga Desa Rancajawat, Kecamatan, Tukdana, Kabupaten Indramayu, mengadukan Camat Tukdana, Mohamad Hidayat, ke Kantor Bawaslu Indramayu, atas dugaan netralitas ASN dan berkampanye mengarahkan masyarakat kepada pasangan calon bupati nomor urut 3, Nina Agustina – Tobroni.
Peristiwa tersebut diadukan bermula dari sambutan Camat Tukdana, Mohamad Hidayat, pada acara Ulang Tahun Buyut Semarang (Adat Unjungan) bersama masyarakat lainnya pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.24 wib. Camat Tukdana didampingi Kuwu Rancajawat diduga berkampanye mengarahkan masyarakat kepada pasangan calon bupati Nina Agustina.
Dalam video yang beredar, Camat Tukdana, Mohamad Hidayat, saat menyampaikan keberhasilan program Bupati Indramayu, Nina Agustina, langsung diprotes oleh salah satu warga Masyarakat setempat yang merupakan pelapor.
“Memang saya yang menghentikan pidato camat, itu yang jangan kampanye adalah suara saya,” kata Pelapor di Kantor Bawaslu Indramayu, Selasa, 28 Oktober 2024.
Kuasa Hukum Pelapor, Karyono, mengungkapkan, pelaporan terhadap Camat Tukdana ini merupakan bentuk partisipasi Masyarakat terhadap pencegahan Tindakan yang merugikan paslon lain, Dimana Camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan secara UU untuk berkampanye di masa kampanye.
Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Indramayu, agar tidak memanfaatkan posisi dan jabatan nya untuk melakukan pembenaran atas loyalitas terhadap pimpinan dimuka umum. Artinya tidak dapat juga dibenarkan jika Camat yang merupakan bawahan Bupati seenaknya untuk berkampanye.
Senada, Kuasa Hukum Pelapor Lainnya, Rona Diana, mengungkapkan, memperhatikan kasus posisi Camat Tukdana yang sempat viral di media social, pihaknya mendorong kepada Bawaslu Indramayu agar dapat melakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan mengingat sangat jelas dalam ketentuan Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat segera ditindak lanjuti dengan beberapa bukti baik formil maupun materil.
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yaitu “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sedangkan ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 yaitu “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sementara itu, Camat Tukdana, Mohamad Hidayat, menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi jika dirinya dilaporkan ke Bawaslu Indramayu terkait sambutan dirinya saat menghadiri acara adat desa. Ia mengaku dalam kesempatan saat itu tidak bermaksud mengkampanyekan sosok Calon Bupati Indramayu tetapi lebih pada keberhasilan Pemkab Indramayu yang dapat dirasakan oleh Masyarakat secara luas.
“Terimakasih Informasinya, saya akan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Hidayat saat dikonfirmasi.(Red/FP).