JATIBARANG, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu terus memetakan potensi kerawanan pelanggaran selama tahapan – tahapan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak 2021, khususnya pada sebelas desa yang akan menggelar Pilwu serentak di Kecamatan Jatibarang.
Tidak menutup kemungkinan keterlibatan ASN di wilayah kerjanya, mulai dari aparatur desa ( Pj Kuwu ), Pamong dan BPD dalam dukung mendukung kontestan selama massa kampanye mendapat atensi khusus.
Termasuk kuwu dan perangkatnya yang memiliki basis dan kewenangan dalam memobilisasi massa. Sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa dan Perda Kab. Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu di Kab.Indramayu, apabila mereka terbukti tidak netral maka harus siap menerima sanksinya.
“Acuan kami sesuai Perbup dan Perda saja. Ketika ada dari jajaran ASN dilingkup kerjanya, Kuwu, Pamong dan BPD tidak netral maka siap-siap mereka harus menerima sanksi,” Demikian dikatakan Camat Jatibarang Indra Mulyana, Rabu (3/3/2021) diruang kerjanya.
Indra menegaskan, mereka (Kuwu, Pamong dan BPD) tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung salah satu calon kuwu. Karena mereka masuk dalam katagori pejabat negara karena memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan kuwu, begitupun Pamong sebagai pelayan masyarakat.
Bahkan Indra menggaris bawahi bagi kuwu, pamong dan BPD, untuk tidak sekalipun terlibat dukungan paslon selama tahapan Pilwu, baik secara aktif maupun pasif termasuk hanya sekedar memakai atribut salah satu kontestan yang dianggap masuk dalam potensi pelanggaran.
“Kami sudah memberikan edaran Pakta Integritas kepada semua perangkat desa penyelenggara pilwu, mereka wajib mengisi pakta integritas tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ungkapnya.
Saat ditanya apa saja isian redaksi dalam pakta integritas tersebut, Camat Indra memaparkan, adapun isian pakta integritas yang sudah diterima dan diisi oleh masing-masing perangkat desa itu salah satu contohnya yakni, Surat Pernyataan Netralitas Dalam Proses Pemilihan Kuwu dengan Dasar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 dan Perbup Indramayu Nomor 30 tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Ditegaskannya, ada tiga point mereka menyatakan, di point pertama yakni tidak akan turut serta dan atau terlibat aktip dalam proses dukung mendukung salah satu bakal calon atau calon kuwu dalam rangkaian pemilihan kuwu didesanya.
Point kedua, Bahwa saya akan menjaga profesionalisme kerja sebagai pamong desa serta menjaga netralitas selaku pamong desa. Dan di point ketiga menyatakan, apabila saya ikut serta atau terlibat aktifitas mendukung salah satu calon maka saya bersedia di berhentikan sebagai pamong desa sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Itulah point isian redaksi dalam Pakta Integritas yang sudah di isi semua perangkat desa yang menggelar pilwu di wilayah Kecamatan Jatibarang. Kalau mereka masih membandel atau terlibat tidak netral maka bakal menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga memaparkan, perangkat desa yang terbukti melakukan kampanye atau ikut mensukseskan salah satu calon akan dikenakan sanksi bertahap.
”Nyata-nyata ikut kampanye pasti ada sanksi, mulai teguran lisan, teguran tertulis, bahkan pemberhentian,” tandas ya.
Termasuk, perangkat desa yang memaksa atau mengintervensi masyarakat untuk berpihak pada salah satu calon bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih berat.
Ia juga menghimbau kepada para kuwu untuk bersikap tegas dalam membina perangkatnya agar tidak aktip dalam kampanye politik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada kuwu beserta perangkatnya yang melanggar bisa melaporkan kepada camat. Ketika ada fakta dan saksi akan menjadi kajian hukum,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk menjaga netralitas pelaksanaan Pilwu diwikayahnya, Indra menekankan kepada seluruh ASN dilingkup kerjanya agar tidak ikut dalam ranah politik. Karena ASN sejak awal menjadi atensi untuk melakukan pengawasan.
Selain ASN, Perangkat Desa, Panitia Pemilihan Kuwu, Camat Indra juga menekan kepada panitia ditingkat TPPS agar bersama-sama menjaga netralitas. Hal itu dilakukan agar pesta demokrasi ditingkat desa benar – benar berjalan sesuai aturan dan tahapan – tahapn yang berlaku.
“Aturannya sudah selesai, kalau ASN yang melanggar ada aturan yang mengatur, begitupun kalau di pihak perangkat desa, panitia pilwu dan panitia ditingkat TPPS yang melanggar sudah di tuangkan baik dalam perbup maupun perda,”tegasnya.
Camat mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang khususnya di sebelas desa penyelenggara pilwu agar bersama-sama menjaga kondusifitas, demi terwujudnya pelaksanaan Pilwu berjalan dengan baik tanpa ekses.