INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjag sikap profesional selama berjalannya proses pemilu 2024, untuk itu bagi seorang ASN baik PNS ataupun PPPK wajib menjaga netralitas, karena pada dasarnya ASN adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi dan harus memastikan sistem pelayanannya berkualitas dan netral. Adapun prinsip prinsip netraliras kata Camat Rori diantaranya bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif. Hal itu disampaikan Camat Jatibarang Kabupaten Indramayu, Rory Firmansyah, diruang kerjanya, Rabu, 3 Januari 2024.
“ASN bebas dari intervensi dan keberpihakan serta senantiasa obyektif,” kata mantan Camat Sukra, Haurgeulis dan Anjatan.
Rory menyebutkan, ada beberapa batasan yang mesti diketahui ASN dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024, diantaranya tidak turut serta pada penyelenggaraan kampanye, termasuk tidak mengajak masyarakat atau menjadi tim kampanye.
“Netralitas harus dikedepankan, tidak memihak kemanapun dan sebagai ASN harus tetap fokus dalam melayani masyarakat dengan pelayanan publik yang baik,” terangnya.
Rory juga menerangkan seluruh warga maupun ASN di wilayah kerjanya selama berlangsungnya proses Pemilu 2024 tidak terjebak dengan hasutan atau terjadi adanya gesekan antara tim kampanye, menurutnya dalam memilih bakal calon pemimpin wajib mengetahui track record terlebih dahulu dari setiap masing masing calon. Untuk itu berharap seluruh warga terutama ASN dapat menggunakan hak pilih dengan sebaik baiknya sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat dan tidak golput, mengingat ini merupakan momentum pesta demokrasi lima tahunan maka jangan di sia-siakan dan berikan hak pilihnya sesuai keinginannya masing masing.
“Manfaatkan pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” terangnya.
Rory menegaskan, kepada para caleg yang telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) wajib mengikuti lokasi atau titik pemasangan yang sudah ditentukan oleh KPU, hal ini demi menjaga kebersamaan dan pihaknya juga tidak intervensi.
“Guna menjaga ketertiban bersama, kepada Parpol ataupun Caleg agar memasang APK sesuai zonasi yang ditetapkan,” tegasnya. (Jujun Juhanda/FP).