INDRAMAYU,(Fokuspantura),- Belum genap satu tahun usia memimpin Indramayu Bermartabat, Bupati Indramayu Nina Agustina banyak gebrakan yang sudah dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan ini yang kontroversi salah satunya adalah rasionalisasi pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Indramayu.
Lewat kebijakan yang sudah dikeluarkan, Bupati Nina Agustina telah mengedarkan surat bernomor 800/3198/adbang tanggal 29 Desember 2021 tentang Rasionalisasi PTT di Kabupaten Indramayu untuk 11 Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam lampiran surat tersebut sedikitnya terdapat 11 perangkat daerah yang harus dilakukan rasionalisasi PTT dengan jumlah alokasi PTT seluruhnya 520 orang dirasionalisasikan menjadi 326 PTT atau diberhentikan sebanya 194 PTT.
Dalam catatan SK Bupati Indramayu tersebut, dari 11 perangkat daerah, Dinas Kesehatan meliputi Puskesmas merupakan angka tertinggi rasionalisasi PTT sedikitnya 253 orang PTT dipangkas menjadi 174 orang atau diberhentikan 79 PTT. Begitupun di beberapa OPD lainnya yakni Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dari 63 PTT rasionalisasi hanya 30 PTT. Dinas Lingkungan Hidup dari 16 PTT dirasionalisasi sebanyak 10 PTT, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 20 menjadi 10 PTT. Dinas Perhubungan dari 15 dirasionalisasi 10. Dinas Pertanian dari 16 dirasionalisasi 10 PTT. Dinas Keuangan Daerah dari 15 menjadi 12 PTT. Dinas Kimrum dan Pertanahan dari 16 menjadi 10 PTT. Dinas Kesehatan dari 53 menjadi 25 PTT. Dinas Penanaman Modal dan PTSP dari 16 menjadi 10 PTT dan Diskanla dari 38 menjadi 25 PTT.
Bahkan bukan hanya 11 OPD, tetapi Bupati Indramayu juga sudah mengeluarkan SK nomor 814.1/3159/Adbang tanggal 27 Desember 2021 tentang rasionalisasi PTT di Kecamatan dan Kelurahan. Dari total semula 125 orang PTT kini tersisa hanya 82 orang PTT di 31 kecamatan se Kabupaten Indramayu yang artinya 43 orang PTT diberhentikan. Sedangkan PTT di delapan kelurahan se Indramayu yang semula dihuni sebanyak 16 orang PTT kini cuma tersisa 8 orang PTT.
Adapun data yang dihimpun Fokus Pantura antara lain
1. Kecamatan Anjatan yang semula dihuni 3 orang PTT tidak ada pergeseran.
2. Kecamatan Arahan yang semula dihuni 7 orang PTT diberhentikan 5 orang sisa 2 orang PTT.
3, Kecamatan Balongan tetap dihuni 2 orang PTT.
4. Kecamatan Bongas yang semula dihuni 5 orang PTT, diberhentikan 3 orang sisa 2 orang PTT.
5. Kecamatan Cantigi yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 2 orang dan sisa 2 orang PTT.
6. Kecamatan Bangodua masih dihuni 2 orang PTT.
7. Kecamatan Cikedung yang semula dihuni 3 orang PTT, diberhentikan 1 orang dan sisa 2 orang PTT.
8. Kecamatan Gabus Wetan yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 orang PTT.
9. Kecamatan Gantar yang semula dihuni 8 orang PTT, diberhentikan 5 orang tinggal 3 orang PTT.
10. Kecamatan Haurgeulis bertahan 3 orang PTT.
11. Kecamatan Jatibarang masih tetap 2 orang PTT.
12 Kecamatan Juntinyuat yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 orang PTT.
13. Kecamatan Kandanghaur yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1orang tinggal PTT.
14. Kecamatan Karangampel masih tetap 2 orang PTT.
15. Kecamatan Kedokanbunder masih tetap 3 orang PTT.
16. Kecamatan Kertasmaya yang semula dihuni 9 orang PTT, diberhentikan 6 orang tinggal 3 PTT.
17. Kecamatan Kroya yang semula dihuni 3 orang PTT, masih tetap 3 PTT.
18. Kecamatan Krangkeng yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 orang PTT.
19. Kecamatan Lelea yang semula dihuni 5 orang PTT, diberhentikan 2 orang tinggal 3 PTT.
20. Kecamatan Lohbener yang semula dihuni 2 orang PTT, masih tetap 2 orang PTT.
21. Kecamatan Losarang yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 PTT.
22. Kecamatan Pasekan yang semula dihuni 3 orang PTT, masih tetap 3 orang tinggal 3 PTT.
23. Kecamatan Patrol yang semula 3 orang PTT kini masih tetap dihuni 3 orang PTT.
24. Kecamatan Sindang yang semula dihuni 5 orang PTT, diberhentikan 2 orang tinggal 3 PTT.
25. Kecamatan Sukagumiwang yang semula dihuni 9 orang PTT, diberhentikan 6 orang tinggal 3 PTT.
26. Kecamatan Sukra yang semula dihuni 1 orang PTT, masih tetap 1 orang PTT.
27. Kecamatan Terisi yang semula dihuni 5 orang PTT, diberhentikan 2 orang tinggal 3 PTT.
28. Kecamatan Tukdana yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 PTT.
29. Kecamatan Widasari yang semula dihuni 3 orang PTT, masih tetap 3 orang PTT.
30. Kecamatan Sliyeg yang semula dihuni 5 orang PTT, diberhentikan 2 orang tinggal 3 PTT.
31. Kecamatan Indramayu yang semula dihuni 4 orang PTT, diberhentikan 1 orang tinggal 3 PTT.
Sementara untuk data rasionalisasi dimasing masing kelurahan yang sebelumnya diisi 2 orang PTT kini tinggal 1 orang PTT di delapan kelurahan di Indramayu.
Ironisnya, pemberhentian tenaga PTT tersebut tidak merujuk pada aspek pertimbangan kebijakan terhadap pengabdian para PTT, dimana mereka yang sudah mengabdi selama belasan tahun, dengan sangat terpaksa harus melepaskan pekerjaannya.
Seperti yang terjadi di salah satu UPTD Puskesmas, pengabdian selama 17 tahun guna melayani masyarakat tidak dijadikan pertimbangan dan diberhentikan dengan dalih rasionalisasi pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu, diduga hal serupa terjadi pula pada institusi lainnya pada lingkup Pemda Indramayu yang saat ini dimotori Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina.
“Ada seorang nakes di UPTD Puskesmas Patrol, yang sudah mengabdi selama 17 tahun diberhentikan juga,” ujar sumber yang dipercaya.
Terkait