INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca video viral reaksional salah satu Calon Bupati Petahana di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, berujung pelaporan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 11 Nopember 2024.
Ketua Bawaslu Indramayu diadukan oleh salah satu warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Ahmad Sayid Muchlisin, melalui surat tanda terima dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor : 620/07-11/SET-02/XI/2024, atas dugaan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu terlalu reaksioner setelah ditelpon Calon Bupati Petahana menerima serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke Panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran.
“Pasal yang diajukan ke DKPP yaitu Pasal 6 Ayat (2) huruf a,b, dan c, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Sayid kepada awak media.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian yang diadukan bermula pada tanggal 1 November 2024 pasca peristiwa percekcokan antara Calon Bupati Petahana Nina Agustina dengan warga masyarakat pendukung Paslon nomor 2 Lucky-Saefudin di Desa Sukra Wetan Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, hadir di Polsek Sukra atas perintah calon Bupati Nina Agustina yang didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwalu Kecamatan Sukra, pasca warga yang bercekcok diamankan di kantor Polsek Sukra.
Ia menjelaskan, kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu di Polsek Sukra atas dasar Perintah Calon Bupati Petahana berdasarkan pengakuan pada konferensi pers klarifikasi dirinya atas peritiwa percekcokan dengan warga pendukung Paslon nomor 2 di Desa Sukra Wetan melalui tayangan televise Kompas TV pada menit 02.20.
“Sikap reaksioner Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu yang mengikuti perintah seorang Calon Bupati tanpa mempertimbangkan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran dengan hadir di Kantor Polsek Sukra dan menerima serah terima masyarakat yang diduga melakukan penghalangan kampanye merupakan tindakan yang tidak elok secara etika penyelenggara yang mengedepankan prinsip mandiri, adil dan berkepastian hukum sebagaimana dalam pedoman prilaku penyelenggara pemilu pada Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tuturnya.
Walaupun serah terima masyarakat yang diduga melakukan penghalangan kampanye proses serah terimanya antara Polsek Sukra dengan Ketua Panwascam Sukra, tetapi peristiwa tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dibawah pengawasan ajudan Bupati Indramayu yang sedang menjalani cuti kampanye.
“Peristiwa tesebut menunjukan ketidak madirian Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam pengambilan sikap dalam memproses setiap dugaan pelanggaran. Maka kita akan uji di DKPP,” tandasnya.
Dari ketentuan tersebut Teradu diduga memiliki perilakuan khusus terhadap calon bupati petahana dan tidak memperhatikan ketentuan prosedur penanganan pelanggaran serta tidak professional dalam penindakannya.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut yang saya adukan, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bawaslu Indramayu, belum bisa memberikan klarifikasi terkait adanya aduan ke DKPP termasuk upaya menghubungi lewat pesan whatsapp belum memberikan tanggapan.(Red/FP)