banner 728x250

Buntut Ancam Bunuh Wartawan,  Kuwu Sukagumiwang Diberhentikan Sementara 

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Peristiwa intimidasi terhadap salah satu wartawan Indramayu, MT. Jahol, berupa ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum Kuwu Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma alias Cempe, pada pekan lalu, menimbulkan reaksi keras para insan pers  di daerah yang dikenal dengan Kota Mangga.

Reaksi spontan ratusan insan pers dari beragam media di 24 organisasi atau komunitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), melakukan aksi unjuk rasa (unras) guna mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kuwu tersebut, termasuk mendesak pula pihak  Polres Indramayu agar sesegera mungkin melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan Wasma terhadap MT.Jahol.

Selain itu aksi unras juga mendorong DPRD Kabupaten Indramayu guna melakukan sikap penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang disinyalir akan terjadi pembungkaman terhadap kerja jurnalis.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pemkab Indramayu, langsung mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu, nomor : 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024, tentang, Pemberhentian Sementara Sdr.Wasma Sebagai Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, tertanggal 30 Mei 2024, persis menjelang aksi unras akan digelar, sehingga aksi unras yang semula akan dilangsungkan pula di Pendopo Indramayu, akhirnya hanya terfokus di gedung DPRD Indramayu.

Ketua FKJI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Unras, Dedi S. Musashi, mengatakan, aksi Unras di oendopo Indramayu dibatalkan karena Pemkab Indramayu sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementaravoknum Kuwu Sukagumiwang, inisial W, sehingga orasi hanya dilakukan di gedung DPRD guna mendesak Ketua dan Anggota Legislatif untuk menolak revisi RUU Penyiaran, pastinya ini membuahkan hasil dimana pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni bupati menonaktifkan pelaku kriminalisasi terhadap jurnalis oleh salah satu oknum kepala desa, selain itu Ketua DPRD juga menandatangani surat penolakan revisi RUU Penyiaran.

“Aksi kita ini membuahkan hasil dimana pemerintah Kabupaten Indramayu  telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait dengan penonaktifan sementara Kuwu Sukagumiwang yang diindikasikan telah melakukan intimidasi dan pengancaman kepada kerja jurnalis dan DPRD juga menyetujui permohonan kami,” terang  Ketua PWI Kabupaten Indramayu.

Sementara, Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengaku sudah menerima SK Pemberhentian Sementara dari Bupati Indramayu dan menurutnya ini untuk pembelajaran kedepan.

“Alhamdulillah ini dapat dijadikan pembelajaran kedepan,” ujar Wasma singkat.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indramayu Barat (FKWIB), Robi Cahyadi, mengatakan, apa yang terjadi hari ini menunjukan pada Indramayu, Indonesia bahkan dunia, bahwa wartawan di Kabupaten Indramayu itu bersatu, ketika satu tersakiti maka kita semua merasakan dan bergerak untuk melawan.

“Revisi RUU Penyiaran kita tolak dan oknum Kuwu Sukagumuwang yang bertindak sewenang-wenang harus diberikan sanksi, baik secara administrasi maupun secara hukum,” pungkasnya. (Khaerudin/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu