INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Ratusan eks TKI Korea menghadiri kegiatan sosialisasi pemrosesan klaim manfaat pensiun Tenaga Kerja Indonesia purna kerja dari Korea Selatan (Korsel). Acara yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini berlangsung di lantai 2 Bank BJB Indramayu, Selasa (8/8).
Selain dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Dady Haryadi, Chief Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Sulintang, juga dari BNP2TKI Dyah Rejeki Ningrum serta perwakilan Bank BJB Indramayu.
Usai menggelar sosialisasi, Chief Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Sulintang menjelaskan, pembayaran dana pensiun ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah Korsel kepada para TKI. Dimana dana tersebut menjadi imbal jasa yang belum terbayarkan atau unpaid benefits di National Pension Service (NPS), dan akan dibayarkan secara sekaligus atau lumpsum yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dana pensiun ini harus segera dicairkan, karena berdasarkan regulasi yang berlaku di Korea Selatan, dana pensiun yang tidak dicairkan dalam kurun waktu 5 tahun sejak pulang kembali ke Indonesia akan dialihkan menjadi dana bantuan sosial Korea Selatan, dan hak TKI atas dana pensiun mereka dinyatakan gugur.”, kata Ahmad.
Menurutnya, informasi yang didapat dari NPS Korea, hingga saat ini dana pensiun ilik TKI Indonesia yang belum di klaim oleh TKI purna kerja masih cukup tinggi. Oleh karena itu, inisiatif pembayaran dana pensiun ini diminta segera untuk ditindaklanjuti, karena berkaitan dengan hak-hak TKI yang sudah pulang ke Indonesia.
“Kami berusaha mengakomodir seluruh persyaratan yang diberikan oleh NPS untuk pencairan dana pensiun ini. Bagi TKI yang sudah meninggal, ahli waris mereka juga tetap bisa mendapatkan manfaat pensiun lumpsum dari NPS Korea Selatan, selama masih dalam batas waktu 5 tahun sejak kembali ke Indonesia”, tuturnya.
Pelaksanaan pencairan dana pensiun lumpsum di Indramayu merupakan kali kedua dilaksanakan di wilayah Jawa Barat. Pada 22-24 Agustus mendatang, akan dilaksanakan kembali kegiatan serupa untuk TKI purna Korsel di Cirebon dan 25 Agustus 2017 di Majalengka. Untuk itu dia berharap kerjasama dengan NPS Korea ini menghasilkan hal yang positif bagi kedua belah pihak, dan khususnya bagi TKI purna Korsel yang menerima hak dana pensiun.
Sementara, Dyah Rejeki Ningrum, perwakilan BNP2TKI mengungkapkan, program tersebut merupakan kerjasama antara NPS dan BPJS Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Gubernur Jabar serta Bank Jabar. Dikatakannya, untuk dana yang tidak bisa diklaim oleh TKI, pihaknya akan memfasilitasi tetapi dari tahun 2012 sampai 2017. Namun apabila lima tahun tidak diambil atau klaim maka akan hangus.
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Eks TKI Korea diapresiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Dady Haryadi. Dikatakan Dady, TKI eks Korea harus berterima kasih karena hak-hak mereka baru bisa dikeluarkan oleh BNP2TKI dan Pemerintah Provinsi Jabar, terutama hak pensiun.
“Di Indramayu ada 721 eks TKI korea. Namun jumlah ini masih dilakukan verifikasi. Artinya mana yang haknya belum diambil dan mana yang sudah diambil.”, kata dia. (Siswo Prayitno)