INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Perihal surat terbuka yang dilayangkan tiga Perangkat Desa (PD) Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, tertanggal 16 Juni 2023, yakni Sekdes Ujunggebang, MM, Kaur Perencanaan, AS dan Kepala Dusun (Kasun), SS, yang menyesalkan sikap Kuwu (Kepala Desa – red) Ujunggebang terkait hak mereka yang belum dibayarkan, ditanggpi serius Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk melakukan klarifikasi, yang akan dilangsungkan Rabu, 21 Juni 2023 di aula Kantor Desa Ujunggebang, dengan menghadirkan ketiga PD tersebut MM, AS dan SS, Kuwu Ujunggebang beserta Bendahara Desa (Bendes) dan Forkompicam Kecamatan Sukra.
Ketua BPD Desa Ujunggebang, Rokim Kadi, melalui sambungan telefon, (Selasa 20 Juni 2023), mengatakan, surat terbuka yang dilayangkan ketiga PD tersebut baru diketahui kemarin, untuk itu guna menjaga kondusifitas Pemerintahan Desa Ujunggebang, pihaknya mengambil langkah kongkrit guna melakukan klarifikasi terkait permasalahan dimaksud.
“Setelah mengetahui adanya surat terbuka, kami bermaksud untuk memfasilitasi proses klarifikasi kedua belah pihak,” ujarnya.
Rokim mengatakan, pada pelaksanaan klarifikasi, akan menghadirkan pula unsur Muspika, hal itu selain dimaksudkan untuk antisipasi terhadap kemungkinan lain yang bisa muncul pada saat pelaksanaan klarifikasi, juga agar pihak Muspika dalam hal ini Camat Sukra dapat memberikan pembinaan secara langsung untuk penyelenggaraan pemerintahan kedepan yang lebih baik lagi.
“Kami mengundang Muspika Sukra untuk pengamanan dan pembinaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuwu Desa Ujunggebang, Dedi Gunawan, mengatakan, jika kedua orang yakni SS dan AS adalah pamong desa tidak aktif dan mangkir selama beberapa bulan, dimana keduanya meninggalkan tugas selaku pamong sejak bulan Puasa atau kisaran April 2023 dan menyatakan mengundurkan diri yang disampaikan melalui chat WA Grup I-Ceta Desa Ujunggebang, meski begitu Pemdes tetap mengeluarkan SP dengan harapan keduanya bisa aktif kembali selaku pamong desa sesuai dengan posisinya masing-masing, namun tidak direspon, karena itu siltap yang diberikan hanya sampai bulan Maret 2023 sesuai dengan aktifasi terakhir SS maupun AS.
“Dua orang tersebut yakni SS dan AS sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali, namun tetap tidak melaksanakan tugas selaku pamong desa,” ujar Dedi Gunawan didampingi Bendes Ujunggebang, Rohman, Senin, 19 Juni 2023.
Adapun untuk MM, kata Dedi, yang bersangkutan adalah Pamong Desa aktif dengan jabatan Sekdes, akan tetapi turut serta menandatangi surat terbuka yang isinya mempertanyakan haknya, padahal diketahui bersama bahwa siltap untuk bulan Mei dan Juni masih dalam proses pengajuan, sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya sudah direalisasikan langsung ke rekening masing-masing.
“Untuk siltap semuanya sudah ditransfer ke rekening masing-masing langsung dari BJB sesuai data SI yang kami ajukan dan untuk bulan Mei, Juni masih dalam proses pengajuan,” ungkapnya.
Sementara, Camat Sukra, Dadang Rusyanto, melalui Kasie Tapem, Ni Ageng Kirana atau yang akrab disapa Niken, mendorong pihak Pemdes Ujunggebang agar segera melakukan klarifikasi terkait adanya surat terbuka yang dilontarkan ketiga Pamong Desa tersebut, hal itu dimaksudkan agar kesalah pahaman kedua belah pihak segera terselesaikan.
“Baiknya segera dilakukan klarifikasi dan kami Pemcam Sukra akan membantu untuk memfasilitasi,” tandasnya.(Roby Cahyadi/FP).