Fokus NewsFokus PanturaBKD Indramayu Tak Salurkan Dana Desa

BKD Indramayu Tak Salurkan Dana Desa

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, mulai tahun 2020 ini, tak menyalurkan bantuan keuangan untuk Dana Desa (Dandes) di 309 Desa, mengingat mekanisme penyaluran dana implementasi UU 6/2014 tentang Desa dilakukan berdasarkan ketentuan PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Plt Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja  Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), Ali Siswoyo, mengatakan kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2020, tak seperti biasanya melalui proses pengajuan desa kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) didukung nota dinas dari DPMD Indramayu.

“Sekarang mekanisme salurnya langsung ke rekening desa masing – masing dari KPPN,” kata Ali kepada Fokuspantura.com, Minggu(12/1/2020).

Kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan tentang penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUN) langsung ke RKD. Melalui RKUD Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PM.07/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, berikut mekanisme peyaluran Dana Desa tahun 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40 persen (tahap I), 40 persen (tahap II), 20 persen (tahap III).

  1. Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah
  2. Kepala Daerah melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
  3. Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  4. Kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD pada tanggal yang sama

Dengan mekanisme tersebut Dana Desa akan diterima oleh desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

“Saya udah serahkan semua rekening kas desa ke pusat yang sudah di validasi BjB,” terangnya.

Pencairan Dana Desa Reguler, Tahap 1 sebesar 40 persen.

Paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni

  1. Perkada tatacara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
  2. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah
  3. Perdes APBDesa

Tahap II: 40 persen, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya
  2. Laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35%

Tahap III: 20 persen, paling cepat bulan Juli

  1. Laporan realisasi penyerapan sampai dengan Tahap 2 minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan tahap 2 minimal 75 persen.
  2. Laporan konvergensi stunting

Pencairan Dana Desa berstatus Desa Mandiri

Untuk desa yang menyandang status Desa Mandiri, tahapan penyaluran Dana Desa 2020 hanya 2 kali tahapan saja. Kedua tahapan tersebut antara lain tahap pertama sebesar 60 persen yang disalurkan paling cepat januari, paling lambat Agustus. Sedangkan tahap keduanya sebesar 40 persen yang disalurkan paling cepat Maret, paling lambat Agustus.

Untuk laporan konvergensi pencegahan Stunting di Desa Mandiri, harus diserahkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap kedua.

Seperti diketahui, Konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia dibuktikan salah satunya melalui pelaksanaan Dana Desa (DD). Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp. 72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp. 960 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B. Harmadi menegaskan bahwa pemerintah sepakat bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019. Kementerian Dalam Negeri diminta segera mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran tahap I DD tahun 2020.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

ads

Baca Juga
Related

SBH Terima Keluhan Warga Minta Sekolah Dibuka

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Budiharjo Hermawan,...

KPAI, Korupsi Pendidikan Melanggar Hak Anak

 JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Cawagub Anton Charliyan Akan Resmikan Relawan Wiralodra

INDRAMAYU,(Fokupsntura.com),- Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Irjen Polisi(Purn) Anton...

Kondisi Tanggul Sungai Cimanuk Menanti Bencana

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Indramayu, Ahmad Fathoni menyayangkan kondisi tanggul...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu