Hukum & KriminalBerusaha Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Tiga Begal

Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Tiga Begal

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melumpuhkan tiga orang begal dengan timah panas. Pasalnya, ketiga pelaku ketika hendak diamankan berusaha melakukan perlawanan bahkan kabur. Ketiga begal ini adalah MJ alias Ambon (27 tahun), JN (18 tahun), dan SN (25 tahun), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan serta sebilah golok yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga begal setelah diobati meringkuk di sel tahanan mapolres setempat. 

“Selain tiga orang ini, jajaran kami masih memburu satu pelaku lain yang kabur usai melakukan aksinya. Identis orang ini sudah kita kantongi, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris M. Devi Farsawan, saat menggelar press rillis, Rabu (7/2/2018).  

Dikatakan Arif, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan berawal dari adanya kejadian perampasan sepeda motor di wilayah Jatibarang. Setelah korban melapor, jajarannya langsung mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi serta olah TKP. Dari hasil penyelidikan, diketahui beberapa identitas pelaku. Dimana sebelumnya korban sedang melaju dengan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU menuju arah Cirebon.

Sesampainya di jembatan PJR jalan raya Desa By Pass Jatibarang, tiba-tiba korban langsung dipepet oleh pelaku yang berjumlah empat orang berboncengan menggunakan dua motor. Satu pelaku yang membonceng lalu membacokan golok ke helm korban dan menyuruhnya untuk berhenti. Karena ketakutan sehingga korban terpaksa memberikan motor yang digunakannya itu. setelah itu, pelaku kabur dengan membawa hasil jarahan. 

“Berbekali keterangan, jajaran kami akhirnya berhasil mengamanka tiga orang itu. Namun karena melawan, bahkan kabur saat dilakukan penangkapan dengan terpaksa petugas melumpuhkan mereka dengan menembak kakinya. Dihadapan pemeriksa mereka mengakui perbuatannya di tiga TKP, seperti di wilayah Jatibarang dan Widasari, ” ucapnya. 

Masih dikatakan Arif, aksi pelaku dilakukan apabila korban mempertahankan kendaraan pelaku langsung membacokan senjata tajam. Berbeda, jika korban tidak pertahankan kendaraan, pelaku tidak melukai korban, namun hanya kendaraan yang dibawa. Pelaku ini, katanya, terkenal cukup sadis setiap melakukan aksi kejahatannya. Bahkan karena ulahnya itu cukup meresahkan masyarakat. Polres Indramayu berjanji akan memberantas tuntas pelaku-pelaku kejahatan itu yang btujuannya untuk kondusifitas Indramayu.

” Akibat perebuatannya itu, ketiga pelaku yang melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, ” tegasnya.

ads

Baca Juga
Related

Tim Kemendagri Datangi Pendopo Indramayu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Utusan Kementerian Dalam Negeri mendatangi Pendopo Indramayu...

Tiga Pelajar SDN Margadadi 4 Raih Kejuaraan Open Karate Tingkat Jabar 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Prestasi membanggakan diraih tiga pelajar UPTD SDN 4...

Polisi Tindak Tegas Odong-odong dan Bentor

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), - Jajaran Satlantas Polres Indramayu dalam waktu dekat...

KAHMI Indramayu Kawal Peristiwa Ledakan Tangki Pertamina Balongan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Koordinator Presidium MD KAHMI Indramayu, MT Romli Hamim,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu