INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus tujuh pelaku begal dan curanmor, dua dari tujuh pelaku residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh petugas karena melakukan perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti alat kejahatan, serta sejumlah sepeda motor hasil operasi kejahatan mereka.
Para tersangka yang diamankan polisi itu, MK alias Abi alias Bengong (25 tahun), AH alias Bonding (24 tahun), Sur alias Gembung (31 tahun), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ketiga orang ini merupakan kawawana begal. sedangkan pelaku curanmor yaitu, IES alias Iyus (50 tahun), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Tar (38 tahun), warga Desa Salam Darma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, DS alias Dede (29 tahun), asal Desa/Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan Wit (27 tahun), warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro, Jumat (17/11/2017) mengatakan, tujuh komplotan pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap di tempat yang berbeda usai melakukan kejahatan begal motor dan pencurian sepeda motor. Bahkan, petugas terpaksa melepaskan timah panas pada dua orang pelaku begal yang merupakan residivis karena melakukan perlawanan.
“Dari tujuh pelaku yang kita amankan ini empat diantaranya komplotan pelaku curanmor spesialis rumah kosong dan kos-kosan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kejahatan berupa sebilah golok, lima kunci leter T, STNK serta hasil kejahatannya berupa dua unit motor Yamaha Vixion dan motor Honda Vario 125,” kata Arif
Dihadapan petugas, lanjut dia, para tersangka begal ini mengaku melakukan aksinya sebanyak 22 kali spesialis di jalan pantura Indramayu dan Cirebon. Sementara lima orang komplotan curanmor melakukan aksi kejahatannya sebanyak 15 kali. Para pelaku ini bahkan tak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan.
“Tersangka ini antara lain tiga orang kasus begal motor lalu empat pelaku lainnya kasus curanmor. Untuk begal motor ini dengan 22 TKP diantaranya 18 TKP di Indramayu dan sisanya di Cirebon. Modus curanmor menggunakan kunci T dengan melakukan kejahatannya di pemukiman pada saat masyarakat lengah menaruh kendaraan kemudian dicuri dengan gunakan alat-alat itu. Curanmor TKPnya kurang lebih 16. Mereka ini merupakan TO (target Operasi). Kami juga sedang memburu satu tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka adalah residifis yang baru keluar dari Lapas, ” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.