banner 728x250

Bedah Pasal 1365 KUHAPerdata dan Unsur Melawan Hukum bagi Masyarakat Indonesia Masa Kini ?

banner 120x600

 

Oleh : Martin B. Chandra *)

 ABSTRAK

Dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat dapat terjamin atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara dengan adanya kepastian hukum juga dapat berfungsi sebagai pembatas kekuasaan dan kewenangan bagi pemerintahan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenangan atas adanya pemberlakuan suatu hukum yang diberlakukan untuk setiap warga negaranya baik yang bekerja di pemerintahan maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu perlunya ada suatu kerelevansian produk hukum yang diberlakukan pada masa kini sehingga dapat menciptakan suatu kepastian hukum. Sehingga dengan terciptanya suatu kepastian hukum maka seluruh lapisan masyarakat dapat terpenuhi hak dan kewajibannya dan juga mereduksi keraguan masyarakat dari multitafsir suatu produk hukum yang akan diberlakukan. Pasal 1365 KUHPerdata merupakan produk hukum dari KUHPerdata yang menjelaskan secara subjektif bentuk perbuatan melawan hukum dalam ranah privat namun secara objektif pasal 1365 KUHPerdata kini sudah tidak relevan karena tidak bersifat objektif untuk menjelaskan secara spesifik apa perbuatan melawan hukum tersebut sehingga dengan terjadinya ketidakpastian hukum yang terdapat dalam pasal 1365 maka dapat menciptakan suatu keraguan bagi para pakar hukum serta masyarakat dalam Menindaklanjuti setiap kasus atau isu yang berhubungan dengan ranah privat Oleh karena itu penulis akan menjelaskan dalam karya ilmiah/karya tulis ini Bagaimana kapasitas pasal 1365 KUHPerdata masih dapat memberikan kepastian hukum walaupun tidak secara objektif terpenuhi namun secara subjektif masih layak untuk memberikan kepastian hukum dalam meninjau suatu kasus dan isu tertentu sehingga pasal ini masih dapat digunakan dalam mengatur hak dan kewajiban yang lebih bersifat keperdataan untuk setiap masyarakat.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum, Kapasitas, Kelayakan

 ABSTRACT

With legal certainty, the community can be guaranteed their rights and obligations as citizens, with legal certainty can also function as a barrier to power and authority for the government so that there is no arbitrary action on the enforcement of a law that is enforced for every citizen, both those who work in the government and society in general. Therefore, it is necessary to have a relevance of legal products that are enforced today so that they can create legal certainty. So that with the creation of legal certainty, all levels of society can fulfill their rights and obligations and also reduce public doubts from the multi-interpretation of a legal product that will be enforced. Article 1365 of the Civil Code is a legal product of the Civil Code which subjectively explains the form of unlawful acts in the private realm, but objectively article 1365 of the Civil Code is now is irrelevant because it is not objective to explain specifically what the unlawful act is so that with the occurrence of legal uncertainty contained in article 1365, it can create a doubt for legal experts and the public in following up on every case or issue related to the private sphere Therefore, the author will explain in this scientific work/paper how the capacity of article 1365 of the Civil Code can still provide Legal certainty, although not objectively fulfilled, is still subjectively feasible to provide legal certainty in reviewing a certain case and issue so that this article can still be used in regulating rights and obligations that are more civil in nature for each community.

Keywords: Legal Certainty, Article 1365 of the Civil Code, Unlawful Acts, Capacity, Feasibility

PENDAHULUAN

Seiring perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini adanya perkembangan teknologi dan pertukaran budaya antar masyarakat di dunia menyebabkan masyarakat di dunia memiliki persamaan pemikiran dan menganut pola pikir ideologi yang sama sehingga terjadi homogenisasi antar masyarakat di suatu negara dengan negara lain yang juga berdampak pada perkembangan hukum pada saat ini seiring dengan berkembangnya juga isu-isu yang lebih menyesuaikan dengan zaman maka yang sering dipertanyakan Apakah produk hukum yang diberlakukan di negara Indonesia masihkah relevan untuk menyelesaikan masalah setiap isu yang terjadi sehingga dapat menjadikan suatu kepastian hukum bagi kehidupan masyarakat dengan adanya kepastian hukum tersebut maka dapat menciptakan suatu ketenangan dan keamanan sekaligus juga sebagai pemenuhan hak dan kewajiban seseorang sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum yang di berlakukan serta sebagai suatu tolok ukur batas tindakan yang dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat karena hukum berlaku untuk seluruh setiap lapisan masyarakat dalam suatu negara sehingga dengan adanya kepastian hukum maka dapat menjunjung tinggi rasa keamanan dan keadilan bagi setiap rakyat masyarakat di negara Indonesia.

Undang-undang produk KUHPerdata berdiri kokoh sejak tahun 1847 di saat yang sama atas adanya peresmian Burgerlijk Wetboek atau kitab undang-undang hukum perdata di negara Belanda yang di kemudian hari menjadi landasan hukum perdata yang diberlakukan di Indonesia sejak pada masa kolonial. Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sistem hukum perdata di Belanda diganti dengan kitab undang-undang hukum perdata/KUHPerdata yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya dengan berdiri kokohnya undang-undang KUHPerdata dari zaman dahulu sampai sekarang maka pastinya terjadi pergeseran makna karena dengan berkembangnya zaman kita juga menghadapi tantangan berkembangnya juga isu hukum yang lebih beragam sehingga hal ini dapat mereduksi relevansian suatu produk hukum KUHPerdata dalam menangani isu-isu pelanggaran hukum yang lebih menantang dan bervarian pada masa kini.

Oleh karena itu yang menjadi hal krusial yang di tinjau oleh penulis dalam menciptakan karya ilmiah ini yaitu apakah produk hukum KUHPerdata masih relevan untuk memenuhi kepastian hukum pada masa kini ? Seiring dengan perkembangan zaman dan isu hukum yang juga Kian berkembang maka nilai suatu kebenaran dalam suatu masyarakat sosial secara ilmu filsafat lebih bersifat relatif sehingga menimbulkan kesubjektivitasan dalam setiap pemaknaan atas adanya kerelativitasan dari segala sesuatu oleh karena itu sebagai warga masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajibannya pastinya keobjektivitasan dari suatu kebenaran merupakan suatu kebutuhan primer yang harus dipenuhi untuk pemenuhan logika normatif dalam menjalankan kehidupannya agar dapat mereduksi ketidakjelasan yang dapat menyebabkan kekacauan dan kehancuran secara psikologis dalam menentukan jalan positif dan negatif dari diri seseorang.

Oleh karena itu produk hukum yang seharusnya dapat dijadikan suatu pegangan bagi kehidupan masyarakat yaitu produk hukum yang lebih bersifat relevan dan objektif namun hal ini tidak terdapat pada setiap produk hukum KUHPerdata yang pada akhirnya dapat menyebabkan masyarakat serta pakar hukum lebih cenderung menggunakan produk hukum pidana yang lebih berkembang daripada produk hukum KUHPerdata yang berdiri kokoh sejak zaman dahulu. Namun tidak semua hal dapat diproses menggunakan produk hukum pidana karena ketika kita sebagai masyarakat berhubungan dengan masyarakat lain dan menjalin suatu interaksi sosial ataupun tindakan hukum serta hubungan yang lebih bersifat privat maka produk perdata lah yang akan maju terlebih dahulu sebelum produk hukum pidana karena produk hukum perdata mengatur kebutuhan hubungan manusia secara privat Contohnya seperti jual beli, pernikahan, ganti rugi, perjanjian, perikatan, dan segala bentuk tindakan yang sehari hari masyarakat  lakukan yang merupakan termasuk dalam ranah privat maka hukum KUHP Perdata lah Yang berperan yang dapat mengatur atas adanya tindakan tersebut

Pasal 1365 KUHPerdata merupakan suatu tonggak hukum KUHPerdata dalam mengatur unsur tindakan perbuatan melawan hukum yang sering terjadi di ranah hubungan privat antar manusia. Seiring berkembangnya zaman dan teknologi maka berkembang juga isu yang kemudian Kini lebih kompleks karena atas adanya pertukaran budaya dan perkembangan informasi teknologi dapat menciptakan kompleksitas untuk setiap masalah atas terjadinya kerelativitasan kebenaran oleh karena itu kapasitas pasal 1365 KUHPerdata dalam penanganan suatu kasus perbuatan melawan hukum pada hubungan privat masa kini menjadi sangat minim karena seiring berkembangnya kompleksitas tersebut maka membuat pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat berdiri sendiri untuk menangani kasus pastinya membutuhkan Lex Specialis lainnya dalam penanganan kasus tertentu. oleh karena itu dibutuhkan produk hukum yang lebih bersifat objektif sehingga dapat menciptakan kepastian hukum pada zaman kini.

Oleh karena itulah pada zaman kini kepastian hukum merupakan suatu bentuk kebutuhan primer juga bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam pemenuhan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat yang tinggal di negara Indonesia karena dengan adanya kepastian hukum maka seluruh lapisan masyarakat dapat terpenuhi hak dan kewajibannya sehingga mereka dapat menentukan arah dan tujuan hidup nya dalam menjalankan kehidupan. Dan juga sekaligus agar mendapatkan suatu tolok ukur benar atau salahnya suatu tindakan. Sehingga yang menjadi pertanyaan penelitian bagi penulis yaitu Apakah pasal 1365 KUHPerdata masih memenuhi kapasitas kelayakan dalam memberikan kepastian hukum dalam meninjau suatu unsur tindakan perbuatan melawan hukum bagi masyarakat indonesia di masa kini ?

PEMBAHASAN

Pada sesi ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana Pasal 1365 KUHPerdata/ 1401 BW menjadi suatu tonggak atas adanya perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam sudut pandang keperdataan sehingga penulis akan menjelaskan bagaimana sejarah atas terjadinya pasal 1365 yang menjadi suatu tonggak hukum dalam ranah hukum privat.

Kasus Lindenbaum vs Cohen Tahun 1919

Kasus ini terjadi pada tahun 1919 yang mana pada tahun tersebut terdapat dua perusahaan percetakan yang bersaing yaitu perusahaan percetakan lindenbaum dan perusahaan percetakan Cohen yang saling bersaing satu sama lain. Pada suatu hari seorang pegawai yang bekerja di kantor lindenbaum dibujuk oleh pihak Cohen agar memberitahukan nama-nama pelanggan, memberitahukan penawaran-penawaran untuk menarik konsumen dari pihak lindenbaum, dan data-data pelanggan tetap percetakan lindenbaum agar dapat dimanfaatkan data-data tersebut untuk dibuatkan penawaran baru yang lebih menarik agar orang-orang akan memilih kantor percetakan pihak Cohen daripada pihak lindenbaum.

Oleh karena itu atas adanya tindakan tersebut pihak lindenbaum segera mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pihak Cohen sehingga pihak lindenbaum langsung mengajukan gugatan terhadap pihak Cohen dimuka pengadilan Amsterdam. Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak Cohen, lindenbaum juga meminta/mengajukan ganti rugi atas perbuatan pihak Cohen tersebut. Pada putaran sidang tingkat pertama pihak lindenbaum memenangkan gugatan tersebut Namun ketika di tingkat banding justru lindenbaum lah yang kalah dan Cohen yang menang karena di saat sidang tingkat banding tindakan Cohen Tidak Dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak ada pasal yang menjelaskan secara spesifik tentang bentuk perbuatan melawan hukum dalam undang-undang KUHPerdata tersebut akan tetapi ketika sidang putaran ketiga melalui putusan hoge raad/mahkamah Agung Belanda pada tanggal 31 Januari 1919 pihak lindenbaum dinyatakan sebagai pemenang atas putaran ketiga tersebut karena atas adanya Pernyataan hoge raad yang menyatakan dalam pasal 1401 BW / pasal 1365 KUHPerdata bahwa tindakan perbuatan melawan hukum secara subjektif merupakan suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku pelanggar/perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan kesusilaan serta moral.

Sehingga dalam pasal 1365 KUHPerdata/pasal 1401 BW Belanda yang pada zaman dahulu yang masih di tafsirkan secara sempit bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang maka setelah adanya kejadian ini maka sekarang perbuatan melawan hukum dapat ditafsirkan secara subjektif atau di tafsirkan secara luas yaitu perbuatan yang melanggar norma asusila dan moral yang dianut dari setiap masyarakat dalam suatu wilayah. Oleh karena itu Hal inilah yang menjadi suatu Tonggak hukum bahwa Pasal 1365 KUHPerdata dapat menafsirkan suatu bentuk unsur tindakan yang bertentangan dalam hubungan keperdataan maupun ranah privat seseorang.

Pasal 1365 KUHPerdata / Pasal 1401 BW

Atas adanya bentuk ke subjektivitasan makna pasal ini maka inilah yang menjadi suatu kekuatan bagi pasal 1365 KUHPerdata dalam menafsirkan suatu bentuk tindakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang KUHPerdata sehingga atas adanya peran yang dimiliki oleh pasal ini dalam menafsirkan perbuatan melawan hukum maka setiap orang/masyarakat yang melakukan perbuatan yang bertentangan di dalam ranah private dan hubungan keperdataan maka dapat dikenakan gugatan pasal ini. Pasal 1365 KUHPerdata ini berbunyi:

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

Dengan adanya kalimat yang tertera dalam pasal 1365 ini yang menyebutkan bahwa:”tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain…” maka dapat ditafsirkan maknanya yaitu tertuju pada pelaku perbuatan melawan hukum kepada pelanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang/pihak lain. Oleh karena itu subjek hukum dalam pasal ini adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian secara materil maupun inmateril . Lalu dalam pasal ini dilanjutkan dengan kalimat “….mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Artinya dengan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh seseorang/pihak maka seseorang/pihak tersebut wajib untuk menggantikan kerugian dengan cara ganti rugi maupun tindakan hukum yang sepadan untuk membayar kesalahan dari orang/pihak tersebut. Oleh karena itu yang perlu digarisbawahi dalam hal ini yaitu tindakan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian maka harus dibayar dengan ganti rugi oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut

Oleh karena itulah jika kita tarik dalam makna subjektif maka setiap pihak atau seseorang yang melakukan kerugian dalam hubungan keperdataan maka wajib bagi seseorang/pihak tersebut untuk melakukan ganti rugi yang sepadan dengan kesalahannya. Alhasil atas adanya sanksi administratif yang diberikan dalam pasal ini diharapkan dapat memberikan Efek Jera terhadap masyarakat/pelaku tindakan perbuatan melawan hukum dalam ranah keperdataan.

Namun seiring berkembangnya zaman banyak hal spesifik yang tidak dapat ditinjau oleh pasal ini dalam menangani kasus yang berhubungan dengan ranah keperdataan karena kasus pada zaman kini yang sering terjadi membutuhkan produk hukum yang spesifik sehingga atas adanya tindakan pelanggaran/perbuatan melawan hukum tersebut dapat dikategorisasikan suatu tindakan yang melawan hukum oleh karena itulah penulis berasumsi bahwa pada zaman kini produk hukum pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat berdiri sendiri untuk memberikan efek Jera terhadap pelaku perbuatan melawan hukum namun ada Lex Specialis yang menjelaskan secara spesifik bentuk tindakan perbuatan yang mendampinginya, yang dapat menjelaskan secara spesifik juga bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat dikategorisasikan perbuatan melawan hukum.

Contohnya seperti kasus Overclaim Skincare yang terjadi pada tahun lalu yang melibatkan puluhan para pengusaha Skincare yang melakukan Overclaim terhadap produk Skincare-nya. Dengan diungkapnya tindakan Overclaim yang dilakukan oleh para pengusaha Skincare tersebut oleh dokter detektif melalui hasil uji riset maka para pengusaha Skincare yang melakukan Overclaim tersebut dapat dikenakan atas adanya perbuatan melawan hukum yang berkenaan dengan pasal 1365 KUHPerdata didampingi dengan produk pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga Hal inilah yang dimaksud oleh penulis bahwa pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat berdiri sendiri pada zaman kini namun membutuhkan Lex Specialis yang menjelaskan secara spesifik atas tindakan perbuatan pelanggaran tersebut. Maka hal itulah yang membuat suatu tinjauan hukum menjadi sempurna karena dengan ditinjaunya menggunakan dua produk hukum yaitu produk perdata dengan produk hukum pidana maka dapat meningkatkan suatu kadar kepastian hukum dalam meninjau suatu isu/kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat

Dengan didampinginya Lex Specialis dalam peninjauan suatu kasus/isu hukum tersebut Apakah pasal 1365 KUHPerdata masih memenuhi kapasitas kelayakan dalam memberikan kepastian hukum?

Dalam hal ini penulis berasumsi bahwa pasal 1365 atas kekuatan subjektivitasnya masih layak dalam memberikan kepastian hukum namun atas keobjektivitasan dari tindakan perbuatan melawan hukumnya menjadi suatu kelemahan pasal ini sehingga hal inilah yang menjadi suatu celah pihak Cohen untuk menang dalam putaran kedua ketika sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak lindenbaum. Alhasil penulis berasumsi bahwa dari segi kapasitas produk hukum ini masih memadai untuk memberikan kepastian hukum namun dari segi kelayakan dalam memberikan kepastian hukum produk ini masih kurang Karena seiring berkembangnya zaman dan teknologi. Sehingga isu dan kasus yang terjadi pada masa kini pun berkembang mengikuti peradabannya. Alhasil kita sebagai masyarakat yang hidup di peradaban tersebut membutuhkan produk hukum yang lebih bersifat objektif dalam menangani kasus tertentu, terutama produk hukum yang menjelaskan secara spesifik suatu isu ataupun kasus maka produk hukum tersebut lah yang menjadi suatu kebutuhan primer bagi pakar hukum dan atau aparat penegak hukum dalam penyelesaiannya.

Namun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap produk hukum yang tercipta dalam setiap undang-undang tidak hanya dan tidak harus bersifat objektif saja akan tetapi produk hukum tersebut harus dapat ditinjau dari nilai ke subjektivitasnya juga. Karena pada dasarnya nilai ke subjektivitassan dalam suatu produk hukum merupakan suatu standar kualifikasi pemenuhan untuk pemberlakuan produk hukum dalam pembuatan undang-undang negara Indonesia. Contoh yang bisa kita ambil dalam pasal 1365 KUH perdata yaitu:

  1. Nilai Subjektif

Nilai subjektif dari pasal 1365 KUH perdata ini yaitu bagaimana tindakan perbuatan hukum tersebut adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan yang dianut oleh masyarakat maka jika ada seseorang yang melanggar norma kesusilaan maka orang tersebut dapat dituntut secara hukum atas tindakan perbuatan melawan hukum. Nilai subjektif dari pasal ini juga memperhatikan aspek aspek pendukung lainnya secara luas yang berhubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum Contoh nilai kesubjektivitasan yang lainnya juga yaitu seperti tindakan yang bersifat merugikan orang lain atau pihak lain yang membuat orang/pihak tersebut dapat menuntut ganti rugi. Contohnya misalkan Pada suatu hari ada seorang kurir yang akan mengantarkan paket ke alamat tujuan lalu kurir tersebut yang sudah berada di alamat tujuan tidak mendapatkan respon sama sekali dari pihak penerima paket alhasil kurir tersebut melemparkan barang pihak penerima ke depan rumahnya karena perasaan kesal sang kurir tidak mendapatkan respon dari pihak penerima tersebut langsung Beranjak Pergi. Dan ketika seorang penerima paket mengetahui barang yang dipaketkan rusak karena akibat dilemparnya oleh kurir tersebut maka pihak penerima paket dapat menuntut suatu ganti rugi kepada pihak kurir atas adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen maupun pihak lain yang menyebabkan seseorang tersebut harus melakukan ganti rugi. Sehingga Hal inilah yang dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai ke subjektivitasan dari suatu perbuatan melawan hukum yang tertera dalam pasal 1365 merupakan nilai kesubjektivitasan yang mempertimbangkan nilai-nilai norma kesusilaan, nilai moral dan aspek aspek lainnya yang dapat ditarik maknanya atas adanya penafsiran unsur perbuatan dan bentuk tindakan yang berhubungan atau mendekati dari kalimat yang di terapkan dalam produk pasal tersebut.

2.Nilai Objektif

Untuk memenuhi standar kualifikasi dari suatu produk pasal 1365 KUHPerdata yang memenuhi standar kelayakan dalam Memberikan suatu kepastian hukum untuk meninjau suatu unsur tindakan dan unsur perbuatan yang memenuhi pasal maka nilai keobjektivitassan dari suatu produk hukum inilah sangat penting. Karena dengan adanya kalimat dalam suatu produk hukum yang menjelaskan secara spesifik dan objektif untuk menilai suatu tindakan tersebut bahwa tindakan yang dilarang yang sesuai tertera dalam kalimat pasal maka hal tersebutlah yang dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara pasti dan akurat. Oleh karena itu nilai keobjektivitassan suatu produk pasal ini dinilai sangat penting dan menjadi suatu kebutuhan primer sehingga hal inilah yang dapat membuat sebuah produk hukum dapat menjajaki tahap lex specialis dalam menangani suatu kasus atau isu hukum perbuatan melawan hukum yang masih digunakan sampai saat ini oleh para pakar hukum maupun aparat penegak hukum.dalam hal keperdataan dan ruang lingkup privat.

Oleh karena itu Dalam meningkatkan kelayakan untuk memberikan kepastian hukum di dalam pasal 1365 KUHPerdata ini yaitu dengan cara:

  1. Meninjau subjek tindakan hukum menggunakan unsur moral

Dengan adanya ke subjektivitasan yang terdapat dalam kalimat pasal ini yang bertuliskan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian” maka dengan adanya melibatkan suatu unsur moral bahwa tindakan kerugian tersebut walaupun tidak secara spesifik dijelaskan dalam kalimat pasal ini maka secara global atau secara subjektif dapat memenuhi unsur tindakan dan unsur perbuatan sehingga sanksi ganti rugi dapat dikenakan bagi pelaku tindakan perbuatan melawan hukum tersebut. Karena subjek hukum dalam pasal ini yaitu adalah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga seseorang tersebutlah yang termasuk dalam kategorisasi melakukan pelanggaran yang berkenaan dengan penyimpangan moral

2.Dengan cara melibatkan unsur sebab akibat dalam peninjauan isu/kasus pelanggaran hukum dalam ranah keperdataan

Dengan dijelaskannya suatu sebab akibat dari unsur perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan dari seseorang/pihak maka secara logika normatif kita dapat mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat memenuhi unsur yang menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateril karena ketika sebuah frasa dijelaskan secara sebab-akibat maka akan sangat terlihat subjek dan objek dari kejadian tersebut sehingga dengan terlihatnya subjek dan objek tersebut maka dapat memperkuat suatu argumen bahwa atas adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang/pihak maka dapat dibebankan suatu tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun yang bersifat sepadan dengan kesalahan si pelaku perbuatan melawan hukum tersebut

3.Dengan meninjau suatu unsur tindakan dan menafsirkan arti dari kalimat pasal

Dengan adanya metode peninjauan produk hukum seperti ini maka secara tidak langsung kita melakukan bedah pasal. Dengan dilakukannya bedah pasal tersebut maka akan semakin terlihat makna penafsirannya sehingga inilah yang dapat dijadikan suatu tolok ukur yang membentuk suatu kepastian hukum bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang benar atau salah terlepas dari sudut pandang moral dan sudut pandang norma dan kesusilaan yang dianut oleh setiap masyarakat.

Dengan dilakukan 3 metode yang penulis Jelaskan di sini maka dapat menguji suatu kelayakan pasal 1365 KUHPerdata bahwa pasal ini masih memenuhi kapasitas kelayakan dalam memberikan suatu kepastian hukum di masa kini. Oleh karena itulah pasal 1365 KUHPerdata ini masih sering digunakan untuk sebagai alat menggugat seseorang yang merupakan korban kerugian dalam ranah keperdataan dan hubungan privat. Sehingga seseorang yang menggugat/ menuntut kepada orang yang melakukan pelanggaran pasal ini dapat dimintai ganti rugi yang sepadan dengan kerugian yang diperolehnya. Maka dari itulah penulis dapat berasumsi bahwa walaupun KUHPerdata mengatur hubungan antara pihak-pihak tertentu secara privat dan memiliki ruang lingkup yang sangat kecil namun produk hukum KUHPerdata untuk setiap pasalnya memiliki implikasi yang sangat luas dan dampak jangka panjang sehingga inilah yang menyebabkan produk KUHPerdata dari dulu sampai masa kini masih digunakan sebagai kebutuhan primer dalam memenuhi kepastian hukum yang mengatur Ruang lingkup privat dalam ranah keperdataan antar masyarakat.

PENUTUP

Kesimpulan

Kepastian Hukum tidak hanya dapat di tinjau Secara objektif saja namun kepastian hukum juga dapat ditinjau secara subjektif melihat dari aspek-aspek lain yang saling berkaitan dan berhubungan seiring dengan adanya keberadaan ilmu hukum yang tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan ilmu lain seperti ilmu sosial, ilmu moral, aspek sosiologi, aspek geografis, aspek budaya dan adat istiadat, aspek agama dan kepercayaan dan aspek lain serta ilmu lainnya yang dapat menjelaskan hubungan sebab akibat dan hubungan kerelevansian atas adanya fenomena kasus dan isu hukum yang terjadi sehingga kasus dan isu hukum tersebut dapat terpecahkan dan diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum maupun oleh pihak pakar hukum dengan cara melakukan metode pembedahan pasal demi pasal secara linguistik yang dapat menjelaskan asumsi Suatu bentuk tindakan dan dapat ditafsirkan secara subjektif maupun objektif sehingga produk pasar 1365 KUHPerdata ini dapat memenuhi standar suatu kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak kewajiban masyarakat dalam hubungan keperdataan ruang lingkup privat sehingga dapat juga menjadi suatu tolok ukur benar atau salahnya suatu tindakan dalam penafsiran suatu bentuk tindakan perbuatan melawan hukum yang tertera dalam pasal ini.

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS).

Daftar Pustaka

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu