INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Menindak lanjuti adanya temuan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang dilangsungkan Rabu, 14 Pebruari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, membenarkan ada tiga TPS yang dorekomendasikan untuk dilakukan PSU dan ketiga TPS tersebut diantaranya, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI, serta TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
“Rekomendasi guna dilakukannya PSU tersebut, berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Supriyadi, Jum’at, 16 Pebruari 2024.
Supriadi juga mengatakan, berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih, sedangkan di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang tidak tercantum dalam daftar pemilih DPT.b dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI oleh petugaa KPPS, sedangkan, di TPS 15 Desa Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI, kemudian di TPS 15 Desa Anjatan juga, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
“Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih,’’ terangnya.
Supardi menegaskan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Karena itulah, Bawaslu Indramayu merekomendasikan kepada KPU setempat untuk dilakukan PSU di tiga TPS tersebut.
“Tidak ada alasan lain, ketiga TPS tersebut harus diulang karena melanggar Undang Undang Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilhan Umum,” tandas mantan Kuwu Plosokerep menutup keterangannya.
Terpisah, Anggota KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari, membenarkan adanya surat rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di beberapa TPS sebagaimana catatan Bawaslu, untuk itu pihaknya akan melaksanakan rekomendasi tersebut selama masa 10 hari sejak pencoblosan dilaksanakan.
” Masih dipersiapkan, maksimal 10 hari setelah pemungutan suara,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, surat rekomendasi Bawaslu sudah diterima, namun saat ini dalam proses kajian untuk disampaikan.
“Surat sudah kami terima , sedang kami kaji dan nanti disampaikan jawabannya. Jadi belum muncul keputusan KPU terkait itu,” pungkasnya. (Red/FP).