INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, berhasil mengungkap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
Anggota KPPS tersebut tertangkap basah saat melakukan pencoblosan sebanyak 4 surat suara sekaligus. Kini pihaknya sedang melakukan pendalaman kejadian tersebut.
“Kejadian di TPS di Kecamatan Kandanghaur,” ujar dia, Jumat (11/12/2020).
Ia menjelaskan, tindakan KPPS saat itu, sepengetahuan pengawas TPS, ahirnya langsung dilakukan oleh petugas pengawas di TPS sebelum surat suara itu masuk ke kotak suara.
Bawaslu Indramayu tengah memproses pelanggaran dan mengkaji apakah pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS itu masuk pidana pemilu atau kode etik.
“Kita lihat hasil kajian nanti, apakah masuk pidana pemilihan awal atau etik,” ucapnya.
Komisioner KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari, membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan yang mengarah pada Pidana Pemilu tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait