INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu menertibkan puluhan angkutan kota (angkot) yang kedapatan terpasang gambar caleg dalam bentuk one way, dibeberapa Terminal, Rabu(16/1/2019).
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengungkapkan, upaya penertiban one way bergambar Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai peserta pemilu dilakukan sebagai bentuk penindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kontestan Pileg 2019.
“Puluhan one way yang terpasang di angkutan umum di tertibkan, karena mengandung unsur kampanye,” tuturnya dalam rilis resmi.
Penertiban one way yang merupakan bukan Alat Peraga Kampanye (APK) resmi tersebut telah disampaikan Bawaslu kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti, disertai dengan data kendaraan angkutan umum.
“Sebelumnya kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu tembusan Organda dan pemilik angkot,” tuturnya.
Namun, surat pemberitahuan tersebut nampaknya tidak diperhatikan dengan baik, sehingga alat peraga kampanye Caleg yang tidak sesuai ketentuan tersebut terpaksa ditertibkan.
“Hingga sampai saat ini baru sebagian yang secara sukarela mencopotnya sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, penertiban one way tersebut, dilakukan dibeberapa titik diwilayah Indramayu diantaranya di Terminal Kota, Terminal Sindang, Bundaran Kijang, Terminal Jatibarang, Pangkalan Bulak sampai ke wilayah Bangodua dan Tukdana.
“Alhamdulillah, giat penertiban berjalan tertib dan aman tanpa kendala di lapangan,”tandasnya.
Ia berharap kepada seluruh awak angkutan untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang dihelat pada 17 April 2019 mendatang secara tertib, damai, lancar dan demokratis.
Terkait