INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, meluruskan informasi sebelumnya beredar terkait pemberitaan media online yang menyebutkan adanya anggaran sewa Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu dari anggaran Hibah Pemkab Indramayu sebesar Rp2 miliar.
Menurutnya, status Kantor Bawaslu Indramayu saat ini yang ditempati merupakan aset Pemkab Indramayu dan oleh Bawaslu dipergunakan dengan mekanisme pinjam pakai. Sehingga tidak ada nomenklatur anggaran untuk sewa Kantor Bawaslu Indramayu sebesar yang disebutkan media.
“Dulu Kantor Bawaslu Indramayu memang statusnya kontrak dan sampai sekarang belum selesai hingga Desember, tapi yang ada di sini kita menggunakan aset Pemda, istilahnya pinjam pakai,”kata Boni panggilan akrab Ahmad Tobroni.
FOKUS BACA INI JUGA : SMSI Pertanyakan Dana Hibah 20 Miliar, Ketua Bawaslu Indramayu Menghindar
Ia meminta agar pemberitaan tersebut dapat diluruskan dan menjadi terang, sehingga tidak muncul opini yang berkembang terkait sewa kantor Bawaslu Indramayu sebesar Rp2 miliar.
FOKUS BACA INI JUGA : SMSI Indramayu Soroti Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU
Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menegaskan, munculnya berita tentang sewa Kantor Bawaslu Indramayu disampaikan atas data yang diperoleh untuk segera dikonfirmasi kepada Pihak Bawaslu Indramayu. Namun saat itu, dirinya ditanya oleh media tentang tujuan audiensi yang dilakukan SMSI Indramayu terkait Hibah Bawaslu Indramayu sebesar Rp20 miliar.
“Saat itu memang ada wartawan yang menanyakan hal sewa kantor, saya jawab belum dikonfirmasi kebenaranya dan hari ini sudah ada kejelasan dari Ketua Bawaslu Indramayu tidak ada anggaran sewa kantor sebesar Rp2 miliar, begitupun data revisi RAB Hibah, tidak ada sewa kantor yang ada sewa meubeuler,” tuturnya meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang.
Seperti diketahui, SMSI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat ini beranggotakan 8 (delapan) perusahaan media siber dengan alamat redaksi di Indramayu yakni, Fokuspantura.com, Min.co.id, Cuplik.com, Ringsatu.id, Kreatorjabar.com, mpn.co.id, Jurnalpelita.com, dan Proinbar.com. (Red/FP)