INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Menyikapi maraknya peredaran hasil perolehan suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten di Kabupaten Indramayu melalui kanal media sosial dengan menghasilkan asumsi publik terhadap kemenangan Caleg tertentu, mendapat reaksi dari Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, data real time perolehan suara Caleg disemua tingkatan merupakan input hasil pengawasan Bawaslu yang didapat dari Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebar di 5.316 lokasi.
“Data hasil pengawasan Bawaslu(PTPS), jangan di jadikan patokan perhitungan real count. Kami hanya melakukan penyandingan data dengan KPU saat nanti rekapitulasi di Kabupaten.” ungkap Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni kepada awak media menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu 13 Februari 2024.
Kordiv Bidang Pencegahan, Purmas dan Humas, Bawaslu Indramayu, Supriyadi, mengatakan, semua data yang bereda sifatnya prediktif entah itu sumber dari internal partai melalui saksi atau data data dari mana karena Bawaslu sendiri masih melakukan input data.
“Itu data dari mana, sebab Bawaslu sendiri masih melakukan validasi data sampe malam ini belum selesa,” tuturnya .
Ia tidak menjawab secara tegas, jika tampilan layar real time perolehan suara di semua Dapil Kabupaten Indramayu yang beredar selama ini merupakan produk Bawaslu Kabupaten Indramayu. Namun pihaknya membenarkan jika selama ini pimpinan Bawaslu memiliki data dari laporan PTPS secara real time atau berkala untuk kebutuhan pleno KPU disemua tingkatan.
” Semua staf dan pimpinan Bawaslu punya data karena memang itu dikerjakan oleh staf dikantor,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Fokus Baca Ini Juga : Data Real Time Hasil Perolehan Suara Pileg Beredar
Siapa Bermain ?
Publik sudah sangat meyakini jika opini yang dibangun saat ini terhadap hasil perolehan suara bersumber dari olahan data real time laporan PTPS kepada Tim Pengolah Data Bawaslu Indramayu yang tersentral di Kantor Gakkumdu Jalan Ahmad Yani Indramayu, diduga ada yang bermain dan yang tau adalah mereka para Caleg yang memiliki data tersebut darimana diperoleh. Mungkinkah itu dari Toko Fotocopy Jalan Sudirman Indramayu, rasanya juga tidak mungkin.
Adanya persepsi masyakarat yang terbangun saat ini terhadap beberapa nama Caleg yang lolos dari olahan data yang diduga dari Bawaslu Indramayu tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Sementara sesuai ketentuan Pasal 5 PKPU No 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum dilakukan berdasarkan tingkatan, mulai dari kecamatan, Kab/Kota, Provinsi dan Nasional.
Itu berarti, asumsi pemetaan hasil perolehan kursi DPRD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, masih belum bisa didapat dalam waktu dekat, dimana KPU sebagai penyelenggara pada tahapan Pleno di tingkat Kecamatan sedang berlangsung, tetapi para peserta pemilu ramai ramai meng klaim kemenangan. Rasanya semua pihak wajib mengawal Pleno KPU secara berjenjang agar tidak ada manipulatif dan kecurangan hasil Pemilu 2024 ini.
” Bagi yang memiliki data hasil Pemilu agar menahan diri untuk tidak menyebar luaskan atau di share dimedsos, hal ini seolah-olah kita menyampingkan data yang dimiliki atau di rekap oleh KPU,” tutur Ketua KNPI Indramayu, Khamzah Fansuri kepada wartawan. (Red/FP).