INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinilai tidak cukup siap untuk menerima pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2024.
Hal itu ditegaskan oleh masyarakat Kabupaten Indramayu, Sayid Mukhlisin, saat menjadi saksi pelaporan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu yang diduga melanggar netralitas ASN pada Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Indramayu, Jalan Ahmad Yani, Kamis,5 September 2024.
“Sesuai tadi berkontak dengan salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu, katanya hanya bisa menerima pelaporan sampai jam 17.00 atau jam 16.00,” katanya.
Menurut keyakinan Mukhlisin, bahwa Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 ayat 23 tidak berlaku di Kabupaten Indramayu.
“Mungkin ?, karena faktanya tidak ada petugas piket, padahal terkait pelaporan itu sendiri sangat jelas waktunya 24 jam,” terangnya.
Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menggagas salah satu program Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan pembentukan Forum Warga Pengawasan Partisipatif dengan anggaran yang sangat besar, tetapi faktanya ada warga yang melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran tidak bisa diproses.
“Akibat tidak siapnya Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam menerima laporan masyarakat, maka berkas kami bawa kembali dan akan dilaporkan kembali esok hari,” terangnya.
Sementara itu, Security Bawaslu Kabupaten Indramayu, Amin Fatahilah, mengaku tidak bisa melakukan proses penerimaan pengaduan sesuai prosedur, mengingat tidak ada satupun petugas piket yang berjaga. Pihaknya hanya bisa menerima berkas aduan yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Bawaslu esok hari.
“Nanti besok pelapor dihubungi Bawaslu, minta nomer kontaknya saja,” tuturnya kepada awak media.
Seperti diketahui, laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Indramayu yang turut serta dalam kegiatan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 28 Agustus 2024 kemarin.
KPU Indramayu pada 27 Agustus 2024 pukul 14.00 wib, telah menerima Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin, selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.00 wib, KPU Indramayu telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina – Tobroni dan pada pukul 16.00 wib, KPU Indramayu telah menerima berkas pendaftaran Bapaslon, Bambang Hermanto – Kasan Basari.(Red/FP).