INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas beberapa potensi pelanggaran yang telah dilakukan selama proses dan tahapan Pilkada Indramayu berlangsung.
Penegasan itu disampaikan, buntut dari sikap Walkout Bawaslu Indramayu saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di Kantor KPU Indramayu, Senin (7/9/2020).
“Terkiat dengan tidak diindahkannya masukan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dan beberapa perwakilan partai politik, maka KPU Kabupaten Indramayu agar melaksanakan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ulang sesuai tata cara dan prosedur mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-undanga,” tuturnya.
Menurutnya, KPU dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan etika profesionalitas penyelenggara pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (2) huruf “d”, ayat (3) Huruf c, d, f dan i, Pasal 9, pasal 11 huruf b, c dan d dan pasal 12 yang berbunyi dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
Bahwa KPU tidak dapat memberikan keterangan yang tidak benar terkait degan data diri oang lain, sesuai Pasal 177 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
BACA JUGA : Bawaslu Indramayu Walkout Saat Pleno Rekapitulasi DPS, Ada Apa ?
Bahwa KPU dilarang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih sesuai Pasal 177B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
KPU dalam melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih dilarang menghilangkan hak pilih orang lain sesuai Pasal 178 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
KPU dilarang menghalang-halangi tugas penyelenggara pemilihan sesuai Pasal 198A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
“Maka ini ada potensi masalah tersebut di bawa ke ranah DKPP,” terangnya.