INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan atas penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita
bohong yang menimbulkan keonaran diduga dilakukan oleh Pimpinan Ma’had Alzaytun, AS Panji Gumilang, di ruang pemeriksaan Reskrim Mapolres Indramayu, Kamis 6 Juli 2023.
Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi merupakan Kordum dan Korlap peserta Aksi jilid 1 dan 2 beberapa waktu lalu di depan Ponpes Ma’had Alzaytun yakni dari Forum Indramayu Menggugat serta Forum Solidaritas Darma Ayu.
Ketua WN 88 Kabupaten Indramayu, Irsyad, mengaku telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Polisi Nomor: LP/B/163/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Juni 2023 terkait dugaan penodaan agama dan UU ITE yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Ma’had Alzaytun AS Panji Gumilang.
Korlap Forum Solidaritas Darma Ayu tersebut diperiksa soal alasan dirinya melakukan aksi unjuk rasa kemarin merupakan bentuk jawaban atas tantangan yang disampaikan pimpinan Ma’had Alzaytun jika aksi demo sebelumnya hanya diikuti oleh 60 pasang kaki dan tudingan omdo.
“Saya mewakili masyarakat Kabupaten Indramayu merasa tidak terima dikatakan jika kami omdo, maka tantangan itu kamj buktikan pada aksi jilid 2 dengan melibatkan beberapa ormas dan LSM,” tuturnya usai diperiksa.
Ia menyesalkan pernyataan omdo tersebut oleh pimpinan Ma’had Alzaytun di media sosial yang dipublikasikan oleh channel Youtube @alzaytunofficial dan meminta untuk segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu atas pernyataannya.
“Kalau pernyataan tentang bab agama , kami tidak faham itu urusan MUI, tapi tantangan kepada warga Indramayu yang sebelumnya melakukan aksi demo yang menjadi pemantik LSM dan Ormas menggelar aksi,” tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kordinator Forum Indramayu Menggugat, Carkaya, membenarkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait laporan polisi dugaan penistaan agama oleh AS Panji Gumilang.
Menurutnya, keterangan yang diberikan kepada penyidik secara umum memuat latar belakang Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan Ponpes Ma’had Alzaytun.
Ia mendukung langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri menanggapi pelaporan terhadap AS Panji Gumilang dengan beberapa pasal yang disangkakan.
Ia berharap, pemerintah segera hadir untuk mengambil alih pengelolaan seluruh aset Ponpes Ma’had Alzaytun yang masa depan anak didik dapat diselamatkan dan keberadaan Ponpes tersebut bermanfaat secara kongkrit untuk generasi masyarakat Kabupaten Indramayu khususnya, umumnya warga Jawa Barat dan Indonesia.
Pengacara AS Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah jika kliennya dituduh melakukan penistaan agama seperti yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
“Kliennya kami seorang pendidik dan pimpinan pondok pesantren yang kelasnya ini bukan lagi nasional, tetapi sudah internasional. Jadi, tidaklah mungkin, menurut klien kami ini, melakukan penistaan. Anggapan-anggapan itu sebetulnya keliru,” kata Hendra dilansir Metritvnews.com, Minggu, 2 Juli 2023.
Ia menduga, terhadap kasus yang menimpa kliennya ada skenario untuk menjatuhkan Panji Gumilang jika dilihat dari berbagai rentetan kasus Al-Zaytun yang menjadi perhatian masyarakat.Hendra berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh orang-orang tertentu dengan adanya kasus ini.
“Kita berharap dengan adanya kejadian ini jangan sampai menjadi titik awal perpecahan di antara umat Islam atau khususnya bangsa Indonesia. Itu harapan klien kami Panji Gumilang,” tuturnya.
Seperti diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penodaan atas penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat serta daerah lain diwilayah hukum Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh AS Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto atas laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). (Ihsan/FP).