INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Indramayu, mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu selama proses pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada Indramayu 2020.
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Indramayu, Mohamad Nasir, mengatakan, Bawaslu Indramayu dinilai tak profesional, pasalnya hampir mayoritas laporan tak ditindaklanjuti serius dan terkesan pasif, bahkan ada yang salah pasal dalam menentukan konstruksi hukum. Oleh karenanya Bawaslu Indramayu berencana akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sekitar 10 lebih perkara yang kami laporkan ke Bawaslu. Kami merasa dan patut diduga bahwa Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawasan di Pilkada Indramayu,” ujar saat gelar konpers di kantornya, Rabu (16/12/2020).
Ia menjelaskan, beberapa laporan yang ditindaklanjuti secara tidak profesional diantaranya adalah masalah kasus dugaan money politik yang dilakukan Cawabup Nomor 3 Taufik Hidayat, Bawaslu langsung memutuskan laporan tersebut tak penuhi unsur, padahal menurut Nasir, kasus itu bisa digali dan bisa dibuktikan karena bukti awal berupa video sudah jelas-jelas terlihat.
“Ketika sudah memenuhi unsur-unsur, ya harsnya Bawaslu yang mencari barang bukti, bukan pelapor,” kata Nasir.
Laporan lain, lanjut Nasir, kasus yang terjadi di desa Karangmulya kecamatan Kandanghaur saat pemungutan suara, Bawaslu Indramayu malah menerapkan pasal money politik padahal kasusnya adalah soal kasus pidana pencoblosan lebih dari satu kertas suara oleh petugas KPPS.
“Yang kedua ini unsur kesalahan penerapan pasal, ini fatal,” jelas Nasir.
Berikutnya, pelanggaran di TPS 7 desa Tugu Kidul, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus pidana terkait orang memilih lebih dari satu kertas suara, padahal unsurnya memenuhi.
“Bukan hanya itu, Ini laporan dari Cantigi juga, sampai saat ini tidak ada laporan,” papar Nasir.
“Ini yang menjadi persoalan yang harus disikapi bersama, ini kesannya main-main. Ini persoalan hukum yang harus ditegakkan. Harus profesional karena dia Bawaslu menggunakan anggaran negara. Ya kerja-kerjanya harus profesional,” tambah Nasir.
Nasir menegaskan pihaknya berencana akan memberikan teguran keras dan dan dilaporkan ke DKPP yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Ini jangan jadi bahan lelucon, jangan main-main. Mohon menjadi evaluasi bersama, kritik bersama, bahwa ini bukan persoalan menang dan kalah. Ini persoalan aturan hukum yang harus ditegakkan. Bila perlu pelapor dilibatkan dalam gelar perkara,” jelas Nasir.
“Kami akan memberikan teguran keras baik ke Bawaslu provinsi ataupun ke DKPPterkait masalah ini,” tegas Nasir.
Senada, Sekretaris BBHAR PDI Perjuangan, Casmudi menambahkan, Bawaslu Indramayu bukan sekedar mengawasi soal menang dan kalahnya Paslon peserta Pilkada, tetapi bagaimana menerapkan supremasi hukum sesuai aturan berlaku. Agar institusi Bawaslu Indramayu ke depan dipercaya oleh rakyat.
“Supaya ini clear, jangan ada persoalan ke depan. Beberapa laporan ke Gakkumdu pun alasan dihentikan laporannya kami tidak paham. Pengawasan memang bagus tapi lemah dalam penindakan. Ini evaluasi ke depan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, hak sebagai warga negara untuk mengadukan lembaga yang ia pimpin kepada DKPP. Pihaknya sesuai kewenangan akan menghadapi hal itu.
“Artinya kami akan patuh terhadap ketentuan, mangga aduan ke DKPP hak warga negara,” katanya di Kantor Bawaslu.
Menurutnya, dalam penanganan pengaduan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Indramayu dalam memutuskan setiap perkara pengaduan yang masuk melibatkan institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Maka kajian sebuah perkara pengaduan masyarakat dibahas secara bersama – sama dan melalui proses serta tahapan pleno.
Menyoal dengan kesalahan penerapan pasal dalam laporan hasil penanganan perkara, susungguhnya penerapan pasal perkara yang diadukan itu tidak salah, termasuk pendalaman materi penyelidikan dengan pasal yang sama, hanya dalam laporan hasil ahir pemeriksaan saat disampaikan kepada pelapor terjadi salah ketik.
“Hari ini kami cek dokumennya memang ada kesalahan ketik pasal, maka ini akan dikirim ulang ke pelapor,” tuturnya.
Terkait