INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Usulan permohonan Bantuan Keuangan Pemprov Jabar untuk Desa di Kabupaten Indramayu masih minim. Pasalnya dari 309 Desa yang ada saat ini, baru mengusulkan pengajuan Banprov ke DPMD Propinsi Jawa Barat sebanyak 96 Desa, sementara 213 Desa lainnya masih belum mengajukan permohonan.
Kepala Bidan PKD DPMD Indramayu, Kadmidi, mengatakan, usulan permohonan Banprov Desa tahun 2023 di Kabupaten Indramayu baru 96 Desa yg mengajukan permohonan pencairan kepada DPMD Propinsi Jawa Barat dengan total pagu anggaran Banprov Jabar tahun 2023 ini sebesar Rp40.170.000.000.00.
Dari jumlah itu, sebanyak 83 Desa usulan anggaran Banprov sudah masuk RKDes. Sementara 13 desa lainnya masih proses di DPMD Propinsi Jawa Barat.
“Kami menghimbau agar desa – desa yang sudah masuk anggarannya segera melaksanakannya sesuai dengan RAB dan usulan pencairan,” tuturnya kepada Fokuspantura.com, Jumat 5 Mei 2023.
Ia mengingatkan kepada desa-desa yang sudah menerima Banprov, dilarang mengalihkan anggaran yang tidak sesuai dengan usulan.
Menurutnya, penggunaan dana Banprov 2023 ini, diperuntukan bagi pelaksanaan keggiatan diantaranya untuk tunjangan tambahan penghasilan kuwu dan pamong desa sebesar Rp25 juta, Operasional BPD sebesar Rp7 juta, Bantuan Posyandu 1.750.000,-/ pos, Pokja Posyandu 1.000.000 dan konten billboard 2.000.000 untuk 4 triwulan.
Adapun untuk sisa anggran untuk infrastruktur dapat dialokasikan untuk pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, TPT, drainase, irigasi desa, pasar desa, PAM Desa, rehab/renov Balai desa, JUT, gedung posyandu, dan balai dusun.
Ia menyatakan, Plt. Kepala DPMD Indramayu telah mengirimkan surat himbauan kepada para Camat agar segera memfasilitasi pengajuan Banprov kepada desa untuk segera menyampaikan pengajuan Banprov melalui surat nomor 978.3/264 – PKD tangal 27 April 2023, perihal Percepatan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemdes TA 2023.
“Segera bagi Desa yang belum mengajukan usulan untuk secepatnya berproses,” tandas Kadmidi.
Berikut Nama Nama Desa yang Belum Mengajukan Banprov tahun 2023 berdasarkan data DPMD Indramayu, diantaranya :
1. Kecamatan Lelea ; LANGGENSARI,CEMPEH,TELAGASARI, TAMANSARI, PANGAUBAN, TEMPEL KULON, LELEA, TEMPEL dan TUGU.
2. Kecamatan Lohbener ; LARANGAN, KIAJARAN WETAN dan PAMAYAHAN
3. Kecamatan Losarang ; LOSARANG, JUMBLENG, KRIMUN, PUNTANG dan JANGGA.
4. Kecamatan Pasekan ; TOTORAN, PAGIRIKAN, KARANGANYAR.
5. Kecamatan Patrol ; LIMPAS, SUKAHAJI, PATROL LOR, PATROL, ARJASARI, MEKARSARI, BUGEL dan PATROL BARU.
6. Kecamatan Sindang ; SINDANG dan TERUSAN
7. Kecamatan Sliyeg ; TUGUKIDUL, SUDIKAMPIRAN
8. Kecamatan Sukagumiwang; CIBEBER, CADANGPINGGAN, TERSANA, GUNUNGSARI, SUKAGUMIWANG, GEDANGAN
9. Kecamatan Sukra ; BOGOR, SUKRA, KARANG LAYUNG, TEGALTAMAN, UJUNGGEBANG, SUKRA WETAN dan SUMURADEM
10. Kecamatan Tukdana; CANGKO, SUKADANA, TUKDANA, SUKAMULYA
RANCAJAWAT, KARANGKERTA, MEKARSARI, PAGEDANGAN, SUKAPERNA, GADEL, LAJER, KERTICALA dan BODAS.
11. Kecamatan Widasari ; BANGKALOA ILIR, KALENSARI, UJUNG PENDOK JAYA, BUNDER, WIDASARI, KASMARAN, UJUNGARIS, LEUWIGEDE
KONGSIJAYA dan UJUNGJAYA
12. Kecamatan Gabuswetan; GABUSWETAN RANCAMULYA, SEKARMULYA, KEDUNGDAWA,
RANCAHAN, GABUSKULON, DRUNTEN WETAN, GABUSWETAN dan
RANCAMULYA
13. Kecamatan Gantar ; MEKARJAYA, MEKARWARU, BALERAJA, SITURAJA
BANTARWARU, GANTAR, MEKARJAYA, BALERAJA, MEKARWARU dan
SITURAJA
14. Kecamatan Haurgeulis; HAURKOLOT, MEKARJATI, CIPANCUH, SUKAJATI, SIDADADI, KARANGTUMARITIS dan SUMBERMULYA.
15. Kecamatan Indramayu; PLUMBON, PEKANDANGAN, SINGARAJA dan TELUKAGUNG.
16. Kecamatan Jatibarang; PILANGSARI, JATIBARANG, BULAK LOR, LOBENER, JATISAWIT, SUKALILA, BULAK, PAWIDEAN, JATISAWIT LOR, LOBENER LOR, KEBULEN, JATIBARANG BARU dan KALIMATI.
17. Kecamatan Juntinyuat ; PONDOH, SEGERAN, LOMBANG, JUNTINYUAT, JUNTIKEBON, JUNTIWEDEN, LIMBANGAN, TINUMPUK, JUNTIKEDOKAN, DADAP, SAMBIMAYA
dan SEGERAN KIDUL.
18. Kecamatan Kandanghaur; WIRAPANJUNAN, KARANGMULYA, ILIR, CURUG, BULAK, SOGE, PRANTI,
KARANGANYAR, KERTAWINANGUN, ERETAN WETAN dan ERETAN KULON.
19. Kecamatan Karangampel ; TANJUNGPURA, TANJUNGSARI, KAPLONGAN LOR, BENDA, SENDANG, DUKUH TENGAH, KARANGAMPEL dan
KARANGAMPEL KIDUL.
20. Kecamatan Kedokanbunder ;
KEDOKANBUNDER WETAN, KEDOKANAGUNG, KEDOKANBUNDER,
JAYALAKSANA dan KAPLONGAN
21. Kecamatan Kertasemaya; TULUNGAGUNG, LEMAHAYU,
LARANGAN JAMBE, MANGUNTARA, SUKAWERA, TENAJAR KIDUL dan KLIWED.
22. Kecamatan Krangkeng ; TANJAKAN, SINGAKERTA, DUKUHJATI, SRENGSENG dan TEGALMULYA
23. Kecamatan Arahan; PRANGGONG, ARAHAN KIDUL, ARAHAN LOR, CIDEMPET, LINGGAJATI, SUKADADI dan TAWANGSARI
24. Kecamatan Anjatan; ANJATAN, ANJATAN BARU, ANJATAN UTARA, BUGIS, BUGISTUA, CILANDAK,
CILANDAK LOR, KEDUNGWUNGU, KOPYAH, LEMPUYANG, SALAMDARMA dan WANGUK.
25. Kecamatan Balongan; BALONGAN, GELARMENDALA, MAJAKERTA, RAWADALEM, SUDIMAMPIR, SUDIMAMPIR LOR, SUKAREJA, SUKAURIP, TEGALSEMBADRA dan
TEGALURUNG.
26. Kecamatan Bangodua; BANGODUA, BEDUYUT, TEGALGIRANG, MALANGSARI, MULYASARI, RANCASARI, KARANGGETAS, KERTAMULYA dan SIDAMULYA.
27. Kecamatan Cantigi ; CANGKRING, CANTIGI WETAN, PANYINGKIRAN LOR,
PANYINGKIRAN KIDUL, CEMARA, LAMARANTARUNG dan CANTIGI KULON.
28. Kecamatan Cikedung ; AMIS, LOYANG dan JAMBAK