INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat temuan BPK RI yang harus dikembalikan kepada kas daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2021 sebesar Rp3.395.069.805.00. Besaran angka pengembalian audit BPK tersebar di beberapa perangkat daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kamis 28 Juli 2021.
Juru Bicara Banggar DPRD Indramayu, Amroni, mengungkapkan, sampai dengan batas akhir pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tercatat temuan BPK utamanya temuan pengembalian uang yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp3,395 miliar yang tersebar di beberapa perangkat daerah.
“Baru diselesaikan pengembalian uang sebesar Rp402.551.353.83 atau masih kurang sebesar Rp2.992.518.450.95.” katanya dihadapan Bupati Indramayu Nina Agustina dan 36 wakil rakyat.
Untuk itu, Banggar meminta kepada perangkat daerah yang masih belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut, untuk menjadi perhatian. Hal itu semata-mata, Banggar mendorong kepada Pemda untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik dengan harapan pada tahun tahun mendatang capaian laporan hasil pemeriksaan BPK mendapat opini yang lebih baik.
FOKUS BACA INI JUGA: Opini WTP Indramayu dengan Paragraf Hal Lain, Ini Penjelasan BPK
“DPRD Selaku lembaga pengawasan berkewajiban akan selalu mengawal atas temuan – temuan BPK tersebut, sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” terang Ketua DPC PKB Indramayu ini.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam nota pendapat ahir yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis 28 Juli 2022 mengungkapkan, dari hasil pembahasan terhadap rancangan Perda LPP tahun 2021 telah diperoleh beberapa saran, pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pelaksana APBD Kabupaten Indramayu.
Sebagai saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui proses pengambilan keputusan yang akan melibatkan DPRD Indramayu pada saatnya nanti.
“Kami ucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Indramayu serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menyusun, pembulatan konsep dan serangkaian pembahasan hingga penetapan, semoga dapat mematangkan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Nina dalam paparannya.
Sementara itu, data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang menjadi catatan serius BPK untuk ditindak lanjuti Pemkab Indramayu diantaranya terkait Pendapatan terdapat 4 temuan, Belanja terdapat 13 temuan dengan uraian kekurangan volume fisik menyebabkan kelebihan pembayaran dan perjanjian tidak sesuai kontrak serta Bidang Aset terdapat 4 temuan.
Dalam dokumen LHP BPK RI nomor 36B/LHP/XVIII.BDG/06/2022, BPK telah memuat juga hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya yakni sejak tahun 2005 hingga 2021 sebagaimana termaktub dalam pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan DPRD.
Dalam pantauan BPK atas tindak lanjut temuan sejak tahun 2005 hingga 2021 menyebutkan, jumlah LHP sebanyak 25, temuan pemeriksaan 273 obyek dan rekomendasi sebanyak 643 catatan.
Hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan per 31 Desember 2021 sesuai rekomendasi LHP 564 catatan, belum sesuai rekomendasi 71 catatan, belum ditindaklanjuti 7 rekomendasi dan tidak dapat ditindaklanjuti 1 rekomendasi yang dikeluarkan LHP BPK pada tahun 2007.