BANDUNG,(Fokuslantura.com),- Pjs Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, atas nama Menteri Dalam Negeri RI, Toto Karnavian, secara resmi mengukuhkan Pj Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurahman menggantikan posisi Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang sedang menjalani cuti kampanye untuk maju Pilkada Indramayu, di Gedung Sate, Selasa 24 September 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ini akan menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Indramayu selama proses kampanye sekitar 60 hari sejak tanggal 25 September 2024 hingga 25 Nopember 2024 mendatang.
“Hari ini saya dalam perjalanan menuju Bandung untuk menyaksikam proses pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Indramayu,” Kata sumber pejabat publik yang dihubungi.
Mantan Pj Bupati Bandung tersebut, dikukuhkan bersama Pj Bupati Bandung, Pj Bupati Pangandaran dan Pj Bupati Karawang.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah incumbent untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent layak dipertahankan atau tidak. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang cuti ini ika dikaitkan dengan tujuan dari pilkada itu sendiri.
“Semoga penjabat Bupati Indramayu, mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menjaga netralitas selama Pilkada sebagai aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Indramayu, ” tutur Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan. (Red/FP).