KRANGKENG, (Fokuspantura.com),- Perwakilan masyarakat Blok RSD RT 06 RW 03 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang didampingi kuasa hukumnya, melakukan audensi dengan pihak Pemilik tower Telekomunikasi dari PT Era Bangun Jaya dan pemilik tanah yang ditempati tower telekomunikasi di aula Kantor Kecamatan Krangkeng. Rabu, (20/01/2021).
Audensi tersebut dimediasi dan difasilitasi oleh unsur Muspika Kecamatan Krangkeng. Bahkan, audensi persoalan tower ini juga dilakukan tertutup. Sejumlah warga yang rumahnya bukan sekitar tower, yang sudah menunggu sejak pagi untuk ikut audensi pun kecewa lantaran tidak diperbolehkan mengikuti audensi termasuk awak media dengan alasan audensi internal dan belum bisa dikonsumsi secara umum.
Hadir pada audensi tersebut, diantaranya, warga sekitar tower yang didampingi kuasa hukum, Moh. Sofwan Hidayat & Partners, pihak perusahaan tower, pemilik tanah, Camat, Kapolsek dan Danramil.
Warga yang rumahnya dekat dengan tower tersebut mengeluhkan persoalan pendirian tower telekomunikasi di lingkungan mereka. Keberadaan menara telekomunikasi itu dirasa mengganggu karena faktor keamanannya dipertanyakan.
Kuasa hukum warga, Moh. Sofwan Hidayatullah mengungkapkan, saat awal dibangun sekitar tahun 2009, keberadaan tower itu tidak bermasalah. Persoalan baru muncul di tahun 2020. Pasalnya, sejumlah rumah warga yang jaraknya sekitar 5 meter dari tower mengalami keretakan. Bahkan, pagar milik warga dari depan hingga belakang dengan panjang sekitar 10 meter roboh yang diduga akibat keberadaan tower.
“Sejumlah rumah retak dan pagar roboh Itu terjadi sekitar bulan November 2020 kemarin. Bahkan, posisi tower juga sudah miring ke selatan sekitar 10 sampai 15 derajat,” ungkapnya.
Dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan untuk menjaga kenyamanan warga sekitar, selain meminta pihak tower untuk memiliki rasa empati terhadap apa yang sudah terjadi di sekitar bangunan tower, pihak tower juga agar menurunkan ketinggian tower atau dilakukan pembongkaran yang selama ini tidak berfungsi atau belum beroperasi.
“Keinginan kami adalah menara di bongkar karena membahayakan, terutama saat kondisi hujan lebat disertai angin kencang,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT. Era Bangun Jaya, Raswin diam beribu bahasa. Raswin tidak memberikan komentar apapun saat dicegat untuk diwawancarai wartawan yang telah menunggu di depan pintu keluar aula kecamatan.
Sementara itu, Camat Krangkeng Ali Alamudin melalui Sekmat Agus Supriyanto menjelaskan, terdapat empat poin hasil dari audensi persoalan tower tersebut. Diantaranya, pihak perusahaan tower agar memberikan empati atas apa yang terjadi di sekitar bangunan tower, surat permohonan dari masyarakat sekitar untuk menurunkan ketinggian tower atau tower di bongkar, kontrol yang berkesinambungan dari pihak perusahaan selama belum ada keputusan dari pihak perusahaan sebagaimana poin dua diatas dan dilakukan kebersihan lingkungan sekitar tower.
Disoal tentang ada tidaknya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tower, pihak kecamatan tidak mengetahuinya.
“Nah, itu saya juga nggak tau. Karena dari keterangan didalam (audensi-red) itu dari jamannya Kuwu sebelumnya,” tuturnya.
Sekmat Agus mengaku, ketidaktahuan pihak kecamatan ini dikarenakan tidak menerima salinan dokumen dari pihak perusahaan tower sebagai arsip di kecamatan.
“Iya, hanya berita acara barusan saja,” katanya.
Pihak kecamatan juga tidak bisa mengambil langkah untuk mengetahui bangunan tower setinggi 42 meter itu berizin atau tidaknya yang berdiri diatas lahan milik Nasirudin warga Desa Krangkeng yang juga merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Krangkeng.
“Ya itu kewenangannya Dinas Perizinan. Kalau ilegal itu kayaknya tidak mungkin. Karena bangunan setinggi itu dan sekitar tower juga banyak pemukiman warga.” Pungkasnya.