JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakata (DAPM) menjadi Bumdesma pada Pasal 73 mendapat penolakan dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI).
Bentuk penolakan itu disampaikan bersama ribuan massa perwakilan UPK dari seluruh Indonesia, saat menggelar aksi damai di Jalan Silang, Monas, Jakarta, Senin 23 Mei 2022.
Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman meminta Pemerintah melakukan revisi atau menghapus seluruhnya pasal, khususnya Pasal 73 dalam PP 11 Tahun 2021. Alasan penghapusan pasal tersebut adalah karena perjuangan UPK dalam mengelola dana eks PNPM tidaklah mudah, lebih dari 20 tahun para pengurus UPK diberi amanat oleh masyarakat untuk mengelola dana ini dari 6 triliun menjadi 14 Triliun di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pasal 73 PP 11 Tahun 2022 yang didalamnya mewajibkan Pengelola Dana eks PNPM wajib dibentuk menjadi Bumdesa Bersama, dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN lampiran Buku II Bab I halaman 85.
Ia menuntut, perubahan frasa ‘wajib’ yang tertuang pada Pasal 73 Ayat (1) menjadi ‘dapat’, agar memberikan piihan kepada kelembagaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) untuk beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan kewajiban mutlak.
“Kita hadir disini dalam rangka menyampaikan aspirasi dengan satu tujuan yang sama agar Pemerintah segera mencabut Pasal 73 PP 11 tahun 2021,” ujarnya disela-sela aksi damai.
Asep menegaskan putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada masyarakat miskin sebagai pemegang hak atas aset eks PNPM MPd.
“Dari pihak KSP menyarankan kami untuk memperkuat kembali upaya hukum supaya apa yang dilakukan hari ini bisa segera tuntas,” ujarnya.
Asep Septuna menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aspirasi disampaikan pada 30 Maret lalu.
Usai menyampaikan tuntutan, dilaksanakan juga penandatangan petisi dalam kain putih yang terbentang sebagai bentuk penolakan peserta aksi terhadap pasal 73 PP 11 tahun 2021.