INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasar Daerah Sukra Desa/Kecamatan Sukra Indramayu Jawa Barat yang belum lama ini rampung dikerjakan, disoal oleh ahli waris Wiyat Aidit (alm). Pasalnya status dan kedudukan tanah milik adat yang digunakan untuk pasar daerah tersebut beberapa bidang belum ada kejelasan penyelesaian.
Suparli (48) selaku kuasa ahli waris Wiyat Aidit (alm) Senin (28/5/2018) di Kantor Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu, membeberkan tentang banyaknya manipulasi yang diperankan oleh oknum pegawai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah daerah yang berusaha menutup tutupi sebuah kebenaran yang sudah diupayakan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang.
“Bagaimanapun saya akan mencari keadilan atas hak kami, dari peninggalan orang tua kami, sebidang tanah leter C No. 5061 (luas 7550 meter persegi) yang terletak di Desa Sukra yang sekarang dijadikan pasar Daerah Sukra” tuturnya.
Menurutnya, pada tahun 2014 pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Indramayu melalui Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan berjanji akan membayarkan tanah milik adat tersebut untuk dijadikan aset tanah pasar daerah Sukra. Namun sampai dengan saat ini ganti rugi tanah belum dibayar dan tidak ada kejelasan.
“Saya Suparli mewakili ahli waris Wiyat Aidit (alm) memohon kepada pemerintah Daerah melalui Bupati Indramayu, bahwa kebenaran sekecil apapun harus disampaikan kepada masyarakat, tentang status tanah yang ada di Desa Sukra” pintanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat, NS.Hadiwinata, mengatakan bahwa kami telah berkirim Surat kepada Bupati Indramayu untuk memberikan saran dan pendapat dalam rangka solusi penyelesaian pembayaran ganti rugi yang belum dibayarkan sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini.
“Silahkan Pemkab Indramayu meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena sangat diduga kuat bahwa Pembangunan Pasar Sukra berdampak pada Perbuatan Melawan Hukum, jadi saya minta kepada Pemerintah Daerah Kab. Indramayu ( Bupati ) untuk segera menyelesaian pembayaran ganti rugi tanah adat tersebut kepada yang berhak, kalo tidak segera dibayarkan, kami akan segera melaporkannya kepada Penegak Hukum” terangnya di Kantor DPD GNPK -RI Kabupaten Indramayu kemarin.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah melakukan penelusuran dari mulai tingkat desa sampai kepada Kementrian terkait kepemilikan aset milik adat tersebut, dalam rangka pengumpulan dokumen.
“Jadi demi keadilan masyarakat, saya katakan dengan tegas agar Pemkab Indramayu segera merealisasikan pembayarannya”. tegasnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Pasar Dinkop, UKM dan Perindag Indramayu, Jhoni Tarakasel saat dikonfirmasi, Rabu(30/5/2018) melalui sambungan telpon membenarkan jika sebagian aset Pasar Sukra dalam sengketa, namun untuk pasar daerah yang dibangun tahun kemarin tidak ada masalah dan aset tersebut resmi milik Pemkab Indramayu.
“Kalau aset sebelahnya pasar iya sedang digugat, karena awalnya jadi aset desa,”tuturnya.
Disinggung adanya tuntutan mengaku ahli waris pemilik aset tanah yang pernah digunakan untuk pasar sukra agar diselesaikan, pihaknya tak keberatan atas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
“Prinsipnya kami (pemda)akan membayar ganti rugi atau tuntutan warga sepanjang mereka menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, maka akan kami bayar,”terang Jhoni.
Terkait