INDRAMAYU, (Fokuepantura.com),- Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jajang Sudrajat dengan tegas mengatakan kepada Penjabat (Pj) Kuwu (Kepala Desa – red) yang telah dilantik tidak usah risau menjalankan kinerjanya, lakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Pernyataan ini disampaikan berkaitan kinerja Pj Kuwu di beberapa desa yang sudah dilantik merasa terusik akibat ulah oknum mantan kuwu yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 dan berharap akan menduduki kembali jabatannya sebagai kuwu setelah adanya putusan ketok palu dari DPR RI yang berkaitan tentang pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang Undang.
Diakuinya, pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
“Memang benar pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 telah ditetapkan menjadi UU Desa dan sudah diketok oleh DPR RI, namun sampai saat ini belum di undangkan aturan turunan pelaksanaannya seperti apa baik PP maupun Permendagri Nya. Kami tegaskan Pj Kuwu tetap bekerja sesuai Tupoksinya ga mesti risau apalagi bertanya kapan UU Desa tersebut diberlakukan, ” ungkap Jajang saat dihubungi melalui sambungan seluler kepada Fokuspantura.com, Senin, 1 April 2024.
Pihaknya sampai saat ini masih terus memantau informasi dari Kemendagri, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun se Indonesai banyak yang bertanya kapan UU Desa tersebut di berlakukan. Menurut Jajang negara kita negara hukum yang tentunya pemerintah desa harus menunggu arahan dari pemerintah lebih lanjut.
“Tidak hanya Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menanyakan hal itu, akan tetapi Pemkab dan Pemkot se Indonesia juga sama mengkonfirmasi ke Depdagri, dimana baru saja hari Kamis lalu UU di ketok, ya tunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah diatas, jadi sabar nunggu aturan pelaksanaannya apalagi UU nya belum diundangkan, ” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Jajang, pihaknya telah mendengar aduan dari beberapa Pj Kuwu yang sudah dilantik yang direkrut dari jalur ASN di masing masing kecamatan. Aduan tersebut mengarah pada ancaman, terkesan oknum mantan Kuwu yang sudah berakhir masa jabatannya Februari 2024 lalu itu akan menuntut kembali menduduki jabatannya sebagai Kuwu.
Jajang menegaskan, jalankan saja tugas dan kinerja Pj. Kuwu yang sudah dilantik sesuai dengan aturan Permendagri, tidak usah risau dengan bentuk ancaman apapun.
“Pj Kuwu yang sekarang sudah menduduki di masing masing desa adalah ASN. Kalaupun ada oknum yang mengancam atau ingin berbuat tidak baik maka Pj Kuwu dari kalangan ASN itu akan mendapat perlindungan secara hukum yang berlaku sesuai Permendagri, ” ungkap Jajang.
Saat ditanya persoalan apa hingga Pj. Kuwu itu risau, Jajang menjelaskan, para mantan Kuwu yang masa jabatannya selesai di bulan Februari 2024 lalu akan menuntut Ketentuan Pasal 118 di huruf e yang berbunyi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang undang.
“Yang ingin saya tanyakan mana turunan dari ketentuan pasal tersebut. Jadi buat saya kepada Pj Kuwu yang sekarang sedang bertugas tidak usah risau. Bekerja saja sesuai tupoksinya, jika ada ancaman kordinasikan dengan Camat setempat, ‘imbuh Kepala Asda l Kabupaten Indramayu tersebut.
Jajang juga berpesan kepada para camat yang wilayahnya kedapatan Pj. Kuwu supaya diberikan penjelasan. Camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten maka wajib ikut andil memberikan masukan dan pengawasan ke tiap tiap desa.
“Sebagai kepanjangan tangan Bupati, Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ke tiap desa,” pungkasnya. (Jujun Juhanda/FP).