OpiniFokus RembuganAroma Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan pada Kementerian Tenaga Kerja

Aroma Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bantuan pada Kementerian Tenaga Kerja

 

IMG 20201230 WA0079Oleh : H. Mahfudin, SH, MM, M.Kn

REFLEKSI akhir tahun merupakan catatan muhasabah untuk menghitung rekam jejak selama satu tahun berupa kebaikan dan kemanfaatan maupun keburukan dan kerusakan yang dilakukan oleh setiap diri atau setiap lembaga. Catatan akhir tahun adalah catatan koreksi atas kesalahan yang telah dilakukan pada tahun yang telah dilewati sekaligus catatan ikhtiar perbaikan pada tahun yang akan dilalui kedepan.

Di penghujung tahun 2020 Kementerian Tenaga Kerja telah meluncurkan dan menyalurkan Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dalam rangka Penanganan Dampak Covid-19. Program ini dibawah Direktorat Jenderal Penempatan Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI sebagai upaya mulia untuk membantu masyarakat tenaga kerja dari dampak Covid-19 dan semua efek turunannya.

Namun sangat disayangkan program ini turun bersamaan dengan momentum gelaran Pilkada serentak sehingga menimbulkan aroma aroma tak sedap. Gejala aroma tak sedap ini tercium dengan sangat menyengat di Kabupaten Indramayu.

Penulis telah melakukan penelitian dan investigasi dilapangan adanya dugaan pungli dan korupsi pada penyaluran dana program TKM JPS (Tenaga Kerja Mandiri Jaring Pengaman Sosial) dan Tenaga Kerja Mandir Padat Karya yang programnya per kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 20 orang anggota mendapat kucuran dana sebesar Rp. 40 juta per kelompok.

Adanya dugaan pengawasan yang tidak semestinya (cenderung pembiaran) oleh Pemda Indramayu terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk memastikan penyaluran dana tersebut diterima langsung oleh anggota kelompok tanpa ada pungutan apapun atau dalam bentuk apapun dan dilaksanakan sesuai tujuan program bantuan utk penanggulangan dampak ekonomi akibat covid 19.

Bahwa berdasarkan data yang penulis peroleh dilanjutkan dengan tinjauan lapangan, didapati fakta dan patut diduga program bantuan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan disinyalir jadi bancakan pihak – pihak tertentu.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B-3/46967/HK.04.00/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 Tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19. Yang ditujukan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kab/ Kota dan kepada Penerima Bantuan di Seluruh Indonesia, menyatakan secara jelas dan tegas pada point angka 2 : “… untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun …. ” . Oleh pihak pihak manapun yang mengatasnamakan pejabat daerah, pejabat pusat atau oknum – oknum yang mengatasnamakan Kementrian Tenaga Kerja.

Oleh karena itu penulis meminta dengan segala hormat kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelediki dan memanggil pihak pihak terkait dalam kasus penyaluran dana bantuan pemerintah ini .

Indramayu, 29 Desember 2020

*) Penulis adalah Pemantau dan Pegiat Anti Korupsi Indramayu.

ads

Baca Juga
Related

Satgas Pangan Indramayu Temukan Harga Tiga Komoditas Naik

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Satgas Pangan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat...

Wanita Asal Bogor Ditemukan Tewas di Hutan Cikawung

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Polsek Terisi, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...

Dua Kapolsek dan Kasat Reskrim Dimutasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin memimpin upacara serah...

Pol PP Diduga Biarkan Ruko Liar Tengahtani

SUMBER,(Fokuspantura.com),– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu