INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon 03, Nina Agustina – Tobroni di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Indramayu, Rabu 9 Oktober 2024.
Pelaporan peristiwa tersebut disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Casmudi, didampingi Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan, Ibnu Koldun saat mendatangi Kantor Bawaslu Indramayu.
“Kami melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon 03 yang terpasang di wilayah Kecamatan Sliyeg,” tutur Casmudi kepada awak media.
Ia berharap, Bawaslu Indramayu dapat mengungkap siapa pelaku dan otak dari tindakan pengrusakan APK milik Paslon incumben yang sudah terpasang di sisi jalan raya Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu tersebut.
Sementara itu, dalam postingan akun media sosial disebutkan, beberapa APK milik Paslon 03 telah dirusak oleh dua orang tak dikenal.
Dalam video berdurasi sekitar 11 detik itu, terlihat dua orang pria menggunakan alat yang sudah dipersiapkan merusak gambar pasangan Nina – Tobroni dan hanya tersisa seperempat bagian dari baliho.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor dan setelah melakukan perusakan langsung berpindah ke lokasi lain.
Belum diketahui siapa dua orang pelaku perusakan baliho yang terpasang sesuai aturan KPU Kabupaten Indramayu tersebut.(Red/FP)