INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Indramayu tahun 2019 akhirnya disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/11/2018)lalu.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Wakil Bupati Indramayu, H.Supendi dan pimpinan DPRD Indramayu.
Sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pendapatan daerah dalam RAPBD 2019 ditetapkan sebesar Rp3.487.886.593.000,00 Sementara belanja daerah Rp 3.467.086.593.000,00.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan APBD 2018 setelah perubahan. Di mana pendapatan daerah Rp 3.365.473.823.000,00 dan belanja daerah Rp 3.356.390.282.028.00.
“Setelah disepakati bersama, selanjutnya APBD 2019 akan dievaluasi gubernur sebelum ditetapkan,” tandas Ketua Badan Anggaran DPRD Indramayu, Taufik Hidayat.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com, menyebutkan pendapatan daerah sebesar Rp3,4 triliun diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp439.593.641.000,00, Dana Perimbangan Rp2.222.226.626.000,00 dan lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp826.066.326.000,00.
Adapun rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp101,9 miliar, Retribusi Daerah sebesar 36,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp13,2 miliar dan lain – lain PAD yang sah sebesar Rp287,3 miliar.
Terhadap perolehan Dana Perimbangan sebesar Rp2,2 triliun perincian pendapatan dari Dana Bagi Hasil Pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar Rp253,5 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,4 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp550,6 miliar.
Untuk lain lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp826 miliar meliputi Hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp206,5 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi sebesar Rp223,7 miliar, Dana Desa sebesar Rp372 miliar dan Dana Insentif Daerah(DID) sebesar Rp23,7 miliar.