PolitikFokus ParlemenApa Saja Tuntutan Aksi GMNI Indramayu, Ini Penjelasannya

Apa Saja Tuntutan Aksi GMNI Indramayu, Ini Penjelasannya

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis,(18/11/2021).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan bukan tanpa dasar dan alasan yang kuat. Pasalnya saat diterima oleh beberapa anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Indramayu, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Indramayu yang bermartabat sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Periode 2021-2026, diyakini untuk menuju Indramayu yang lebih baik.

Bahwa untuk menuju Indramayu yang lebih baik, maka salah satu diantara syarat yang harus dipenuhi adalah pemerintah daerah harus menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dengan lurus dan tanpa terkecuali serta menjalankan pelayanan administrasi publik berbasis virtual atau transparansi pelayanan publik guna tercapainya tata Kelola pemerintahan yang baik (god governance).

Selain itu,  DPRD Kabupaten Indramayu sebagai salah satu unsur Pemerintahan Daerah, memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga-lembaga terkati dengan Pemerintah Daerah guna tercapainya tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada saat ini masih ditemukannya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tidak transparansinya pemerintah daerah dalam hal Proses Seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Dharma Ayu, ketidak tegasan pemerintah daerah dalam menyikapi kekosongan jabatan BUMD, masih kurang dirasanya dampak dari 10 program unggulan, dan kurang diperhatikannya nasib atau kesejahtraan guru honorer, dan lain – lain,” ungkap Ketua DPC GMNI Indramayu, Riyanto, dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com.

Landasan yang dapat dikemukakan antara lain bahwa proses seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Dharma Ayu saat melakukan recruitmen utamanya pada persyaratan calon Direktur Utama, Tim Seleksi tidak mengacu pada ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Kabupaten Idramayu No.50 Tahun 2020, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Calon Direktur Utama harus memenuhi persyatatan memiliki pengalaman kerja 10 tahun (calon dari pegawai Perumda) dan 15 tahun (calon dari luar pegawai Perumda). Serta dalam proses seleksi tahap akhir Dirut terdapat kejanggalan yang mana nama yang terpilih bukan hasil seleksi tim pansel pada urutan pertama, kedua, dan ketiga.

Bahwa mengacu pada Perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2016 tentang pelayanan administrasi publik berbasis virtual di Kabupaten Indramayu BAB 1 Pasal 1 ayat 8, penyelenggara pelayanan administrasi publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lainnya yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

FOKUS BACA INI JUGA  : Unjuk Rasa GMNI Desak DPRD Evaluasi Kinerja Bupati Indramayu

 

Kemudian mempertegas kajian ini bisa dilihat dari pada Perda Kabupten  Indramayu No. 7 tahun 2016 BAB 2 maksud dan tujuan pasal 3, Tujuan penyelenggaraan pelayanan adminisstrasi publik berbasis virtual adalah : a. Untuk mewujudkan perinsip-perinsip tata kelolah pemerintaah yang baik, b. Untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan kinerja birokrasi.

Bahwa mengacu pada Perda Kabupaten Indramayu nomor 34 tahun2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu BAB 1 pasal 23 dan 24. Bunyi pasal  23  paling lama tiga bulan, sebelum masa jabatan direksi berakhir, badan pengawas sudah mengajukan calon direksi kepada bupati, sementara pasal 24. Ayat 1 Bupati mengangkat pelaksana tugas (plt), apabila direksi diberhentikan sebelum masa jabatan berakir, 2. Pengangkatan pelaksana tugas ditetapkan dengan keputusan bupati untuk masa jabatan paling lama tiga bulan.

“Bahwa setelah kawan-kawan kader GMNI Indramayu terjun dilapangan dan melihat relitas di masyarakat masih ditemukanya hal-hal atau permasalahan yang sekiranya perluh di tingkatkan, diperhatikan dan dievaluasi guna menuju good goverment,” tuturnya.

Beberapa hasil temuan dilapangan terhadap 10 program unggulan Bupati yakni I-ceta, Le-Dig, De-Kat, Alu-R, Dok-Maru, Pe-Ri, Kruw-Cil, Ber-Suling, La-Da, dan Ja-Ket, ada beberapa program yang belum dirasa dampaknya secara signifikan oleh masyarakat atau belum berjalan secara maksimal dan sekiranya perlu di evaluasi atau ditingkatkan diantaranya, masih kurangnya transparansi dalam hal Recuitment BUMD atau Dinas yang ada di Indramayu sehingga menimbulkan polemik dan mengindikasikan terjadinya BUMD atau Dinas menjadi tempat oligarki kekuasan.

Selanjutnya, masih ditemukanya beberapa pelayanan umum seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan pemerintahan baik di ingkat desa yang perlu ditingkatkan.

Bahkan, masih banyak keluhan dari sektor pendidikan yang kurang diperhatikan seperti nasib kesejahteraan guru honorer yang hanya mendapatkan gaji 300.000-500.000 per bulan dan bahkan gaji diberikan per tiga bulan sekali, sedangkan beban kerja guru honorer dan guru PNS sama bahkan bisa lebih namun kesejahtraanya masih kurang di perhatikan.

Atas dasar landasan tersebut, GMNI Kabupaten Indramayu menyampaikan pernyataan sikap bersama dan meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu ntuk mengevaluasi dari 300 hari jalannya pemerintahan Kabupaten Indramayu menuju Good Governance

Meminta DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan hak Interpelasi guna menuju Good Governance

Meminta pemerintah kabupaten Indramayu untuk mendorong Transparansi publik baik dari perekrutan BUMD, Dinas dan lain sebaginya serta dijalankan sesuai regulasi yang ada.

Meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini Bupati Indramayu untuk segera menindak lanjuti kekosongan jabatan ditubuh BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) guna menunjang dari segi perekonomian dan jalannya roda-roda pemerintahan menuju good governance, mengevaluasi dari pada 10 program unggulan yang ada, guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat,  meningkatkan pelayanan umum seperti pelayanan kesehatan maupun pelayanan pemerintahan dan lain sebagainya,  lebih memperhatikan nasib kesejahtraan guru honorer serta meminta peningkatan dari pada intensif gaji guru honorer dari 300.000-500.000 per bulan menjadi 1.500.000 per bulan sesuai janji politik sebelum menjadi kepala daerah.

ads

Baca Juga
Related

Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Warga Lamaran Tarung Geger

CANTIGI,(Fokuspantura.com),- Kembali ditemukan mayat dalam kondisi mengambang di pinggir...

Calwu Kusnadi Wujudkan Visi Desa Bugel Amat Baik

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Konstelasi politik di tingkat desa guna menduduki...

Semarakan HUT RI ke 79, Karyawan UP Indramayu Donorkan Darah 201 Kantong

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia...

Gus Ami Kenalkan Tiga Kartu Sakti Role Model Cabup PKB

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu