DEFINISI dari globalisasi ekonomi merupakan sebuah fenomena terjadinya pembauran ekonomi serta munculnya ketergantungan ekonomi antar bangsa baik di level lokal, regional, bahkan nasional melalui pergerakan yang intensif dari produk teknologi, barang, jasa, dan modal.
Istilah globalisasi sebenarnya sudah mulai digunakan masyarakat dunia sejak abad ke- 19. Hanya saja saat itu yang digunakan adalah globalize, yang mengacu kepada munculnya jaringan sistem ekonomi dalam skala internasional. sederhananya globalisasi ekonomi menempatkan dunia menjadi suatu kesatuan, tujuannya adalah untuk membangun sebuah kawasan perniagaan yang luas dan melewati batasan negara.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara.
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Salah satu akibat dari globalisasi ekonomi dunia yaitu Pasar Bebas (free market) di mana orang-orang dalam suatu perekonomian bebas untuk terlibat dalam kegiatan dan transaksi ekonomi tanpa campur tangan pemerintah, pasar bebas ini merupakan kegitan untuk melakukan perdagangan bebas dengan negara lain.
Dengan kata lain, tidak ada subsidi, peraturan, dan pajak rendah atau kecil. Di bawah pasar bebas, ekonomi dijalankan oleh pertukaran sukarela yang hanya didasarkan pada penawaran, permintaan, dan mekanisme penetapan harga. Ini juga dikenal sebagai ‘tangan tak terlihat’ awalnya diciptakan oleh ekonom Adam Smith, untuk menjelaskan, ketika suatu barang diproduksi, jika tidak ada permintaan, maka tidak akan dibuat lagi. Namun, saat permintaan meningkat, ia mengirimkan sinyal ke pemasok untuk membuat lebih banyak. Harga naik memberikan insentif untuk meningkatkan produksi sampai permintaan terpenuhi, dimana harga turun ke titik ekuilibrium.
Masyarakat di dunia saat ini sedang menghadapi globalisasi yang sedemikian deras dan kesepakatan pasar bebas yang semakin meluas. Jarak dan waktu seolah sudah tidak lagi menjadi masalah bagi seseorang untuk menjangkau ilmu pengetahuan dan informasi dimanapun, kapanpun dan darimanapun.
General Agreements on Trade in Services (GATS) yang digagas WTO, Asia-Pacific Economic Community (APEC), dan Masyarakat Ekonomia Asean dengan AFTA (Asean Free Trade Agreement) adalah merupakan bentuk kesepakatan pasar bebas sebagai dampak dari globalisasi itu. Pada tingkat dunia dikenal adanya General Agreement on Trade (GAT) yang dikeluarkan oleh World Trade Organization sebagai bagian dari agenda pasar bebas di seluruh dunia. Sedangkan pada tingkat lokal Asia Tenggara terdapat Asean Free Trade Agreement (AFTA) yang merupakan bagian dari kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kebijakan pasar bebas baik di tingkat internasional maupun regional mau tidak mau akan menyebabkan ketatnya persaingan sumber daya manusia dalam pasar ekonomi bebas tersebut.
Masyarakat dunia tidak punya pilihan lain selain harus mampu menyikapi dengan baik dan strategis kebijakan ini, apabila tidak, maka bersiaplah untuk tergerus dan terpinggirkan. Indonesia menyepakati perjanjian organisasi perdagangan bebas yang biasa disebut dengan World Trade Organization (WTO) hal tersebut menjadikan Indonesia harus siap menghadapi perdangan bebas. Seperti yang kita tau bahwa banyaknya data terkait pasar bebas seperti Indonesia sudah lama menjalankan perdagangan bebas dan melakukan ekspor-impor dengan negara china. Adanya kawasan perdagangan bebas di Indonesia dianggap menguntungkan bagi negara Indonesia sendiri dikarenakan dapat meningkatkan jalur lalu lintas perdagangan Internasional, meningkatkan devisa negara dan juga dianggap dapat mensejahterakan masyarakat. Jumlah impor negara Indonesia dengan china mencapai 28,94 persen.
Selain china, juga terdapat beberapa negara yang melakukan ekspor impor dengan Indonesia yaitu Taiwan, Jerman dan Korea. Penerapan perdagangan bebas dinilai sangat menguntungkan bagi tiap-tiap negara yang saling bekerjasama hal tersebut dikarenakan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan juga dapat meningkat kualitas produk bagi suatu negara melakukan perdagangan bebas. Perdagangan bebas ini bertujuan untuk memperluas jalur perdagangan diseluruh penjuru dunia selain itu juga dapat mensejahterakan masyarakat di suatu negara.
Perjanjian Indonesia dengan WTO menimbulkan adanya masalah non tarif, dan masalah non tarif tersebut menyebabkan semakin berkembangnya barang impor dan mudahnya proses barang luar negeri masuk dalam wilayah pasar dalam negeri. Selain itu dengan diterapkannya sistem liberalisasi perjanjian WTO tesebut mampu meningkatkan produk ataupun sumber daya manusia dan yang lainnya.
Sehingga Indonesia mendapatkan dampak dari pasar bebas terhadap globaliasi :
A. Dampak positifnya dengan adanya pasar bebas di Indonesia ini dapat meningkatkan kualitas dari produk dalam negeri hingga memberikan peluang bagi investor dan dapat membangun Indonesia menjadi negara produksi selain itu dapat meningkatkan devisa negara yang dihasilkan dari bea masuk dan biaya ekspor impor sampai adanya pertumbuhan teknologi yang pesat hingga bisa mensejahterakan masyarakatnya.
B. Dampak negative yang paling merugikan Indonesia itu apabila Indonesia kalah bersaing itu akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang sangat menurun hingga Indonesia akan selalu ketergantungan dengan negara lain.
Dengan adanya dampak diterima oleh Indonesia, maka negara Indonesia juga pastinya memliki antisipasi untuk mencegah adanya dampak negative yang di terima:
Pertama Indonesia harus melakukan negosiasi mengenai perdagangan bebas, yang kedua Indonesia mesti meyeleksi terhadap produk yang masuk dan menerapkan peraturan terhadap pemeriksaan barang masuk yang terakhri Indonesia dapat mengontrol lagi tentang kebijakan yang di buatnya unutuk ekonomi guna menghadapi perdagangan bebas.
Adanya globalisasi ekonomi yang merupakan suatu gerakan untuk meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antarnegara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia, sehingga batas-batas antarnegara dalam berbagai praktik dunia usaha/bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi keterkaitan adanya pasar bebas. Pasar bebas yang memberikan kebebasan untuk masyarakat melakukan jual beli di pasar lokal hingga pasar luar negeri juga bisa, dan secara bebas masuk untuk menawarkan atau membeli produk jasa mereka, tanpa campur tangan pemerintah. Sehingga Indonesia perlu kesiapan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diingikan Ketika adanya globalisasi ekonomi dan pasar bebas yang semakin maju dan berpengaruh di Indonesia, yang Pertama, Indonesia harus mampu melakukan subsitusi bahan baku, barang dan jasa impor. Kedua, peningkatan kemampuan logistik yang diiringi dengan penurunan ongkos distribusi. Ketiga, adanya bunga kredit perbankan yang rendah sehingga industri di dalam negeri bisa mengembangkan kegiatan bisnisnya. Keempat, pekerja lokal tidak melakukan aksi tuntutan kenaikan upah. Kelima, pekerja lokal meningkatkan produktivitas sehingga tidak kalah dibandingkan pekerja asing.
Saat berlangsungnya MEA, pemerintah tidak bisa berbuat untuk melindungi produk lokal dengan insentif, karena ada aturan regional yang mengatur dan harus diikuti seluruh anggota ASEAN.
*) Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.