INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satgas Covid-19 memutuskan untuk dilakukan pembatasan aktifitas warga masyarakat, pasca ditetapkan Kabupaten Indramayu zona merah dalam level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Pjs. Bupati Indramayu bersama dengan anggota Satgas lainnya, Jum’at (04/12/2020) di Pendopo Indramayu.
Bambang menegaskan, pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
Beberapa kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain itu juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup. Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 – 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 – 21.00, sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe jam 06.00 – 21.00.
“Pembatasan ini sebagai upaya kita untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini,” tegas Bambang.
Selain itu sebagai upaya penanganan, saat ini Satgas telah menyiapkan 169 bed yang tersebar di berbagai rumah sakit sebagai pusat isolasi.