INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Berahirnya masa jabatan anggota DPRD Indramayu periode 2014 – 2019 pada tanggl 12 Agustus 2019 kemarin, berdampak pada penyerapan anggaran makan dan minum (mamin) bagi 21 anggota dewan yang hadir pada Rapat Sidang Paripurna Istimewa untuk agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada acara HUT Kemerdekaan RI ke-74 kemarin di Aula Utama DPRD Indramayu, Sabtu(17/8/2019) kemarin.
Informasi yang diperoleh, ketidak hadiran anggota DPRD Indramayu pada kegiatan tersebut, salah satu alasannya adalah menolak untuk menikmati makan minum(mamin) yang disediakan, mengingat masa jabatan dewan periode 2014 – 2019 sudah berahir, sementara hak anggaran pun sudah dibatasi sejak tanggal 12 Agustus 2019 lalu.
Bahkan, Isu menolak hadir itu mencuat dalam obrolan dilingkungan internal komisi, sebagian anggota dewan enggan untuk hadir pada acara tersebut dan memilih mengakhiri aktifitas sebagai wakil rakyat, kendati dalam aturan masih mempunyai kewajiban sebagai wakil rakyat sampai dilantiknya Anggota DPRD Indramayu periode 2019 – 2024.
“Memang kemarin masalah Mamin sempat dibahas teman – teman dewan, bahkan sebagian memilih untuk tidak hadir, karena hawatir berurusan dengan hukum,”ungkap salah satu Ketua Komisi DPRD Indramayu.
Namun, ia menjelaskan kepada rekan dewan yang tidak terpilih untuk tetap hadir pada agenda rapat paripurna istimewa 17 Agustus mendatang, mengingat pos penganggaran Mamin diambil dari anggran Sekretariat DPRD Indramayu.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada BPK Propinsi Jawa Barat terkait hak anggaran bagi anggota DPRD Indramayu yang sudah selesai per 12 Agustus 2019 kemarin. Dalam jawaban klarifikasi itu memang tidak diperkenankan anggota dewan untuk menerima anggaran dari kegiatan apapun karena sudah demisioner.
“Kami masih bisa menerima aspirasi rakyat dan kunker, tetapi tidak boleh membuat keputusan dan menyerap anggaran,”terangnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Indramayu, Iding Syafrudin ketika dikonfirmasi mengatakan, anggaran makan minum (Mamin) yang disuguhkan pada agenda rapat paripurna istimewa DPRD pada momentum HUT RI 17 Agustus 2019 kemarin adalah legal, karena anggaran tersebut diserap dari rumpun Sekretariat DPRD Indramayu.
“Oh legal pak, karena anggaran mamin ada di rumpun Sekretariat DPRD,” tuturnya dalam pesan WhatsApp.
Menurutnya, penyelenggaraan paripurna mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden Jokowi digelar seluruh Indonesia atas dasar surat dari DPD dan DPR-RI.
“yang tidak boleh itu kegiatan Kunker dan konsul tidak boleh difasilitasi,” terang Iding.
Sementara itu, Politisi PKB Indramayu memilih absen pada agenda paripurna mengingat dirinya sudah berahir masa jabatan hingga 12 Agustus 2019 lalu.
“Mereka sudah tidak punya hak mamin,” cetusnya.