INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, dituntut untuk terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di setiap daerah pemilihan, guna efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Jawa Barat.
Salah satu bukti tanggung jawab wakil rakyat tersebut adalah implementasi Peraturan Daerah (Perd) nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata yang sedang di canangkan Pemprov Jabar saat inj.
“Kami anggota DPRD Jawa Barat akan terus melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan bersama Pemprov untuk masyarakat agar diketahui sebagai penguatan regulasi,” kata Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, kepada awak media usai menggelar Sosper di Kecamatan Sindang, Senin, 13 Januari 2025.
Menurutnya, Perda tentang Desa Wisata yang disampaikan kepada masyarakat harus betul – betul difahami dengan baik, sehingga pelaksanaan Perda tersebut menjadi harapan besar dari masyarakat tentang bagimana Desa Wisata di Kabupaten Indramayu secara regulasi bisa berjalan dengan baik.
Ia mengingatkan, dengan implementasi Perda Desa Wisata, maka potensi pendapatan daerah akan semakin positif. Pasalnya Desa Wisata jika dikelola dengan baik akan berdampak positif bagi pemulihan perekonomian khususnya di Jawa Barat.
“Di Kecamatan Sindang ini ada pusat wisata religi, maka Pemdes bisa mengembangkan potensi wisata religi tersebut menjadi dasar pembentukan Desa Wisata,” tuturnya.
SWH menambahkan, dari 309 Desa di Kabupaten Indramayu, pihaknya akan melakukan usulan kepada Pemprov Jabar terhadap beberapa desa yang memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai Desa Wisata.
“Bisa dibayangkan, jika beberapa Desa menjadi Desa Wisata dapat memberikan sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Adv/FP)